Banda Aceh, 25 April 2025, Teuku Al Ghazali, melontarkan kritik keras terhadap praktik penahanan ijazah oleh sejumlah perusahaan dan yayasan. Dalam pernyataannya, Teuku Al Ghazali menyebut praktik tersebut sebagai bentuk “penjajahan era modern” yang merugikan para pekerja dan lulusan baru.
Menurutnya, penahanan ijazah dengan alasan pengikat kontrak kerja atau ganti rugi pelatihan merupakan tindakan yang tidak berperikemanusiaan dan melanggar hak dasar seseorang atas dokumen pribadinya.
"Bagaimana mungkin di zaman yang katanya modern ini, seseorang masih harus 'disandera' oleh perusahaan hanya karena ingin bekerja? Ini bukan sekadar ketidakadilan, ini adalah penjajahan dalam bentuk baru," tegas Teuku Al Ghazali
Ia menambahkan bahwa ijazah adalah dokumen milik pribadi yang seharusnya tidak boleh dijadikan alat tawar atau jaminan oleh institusi manapun. Menurutnya, praktik tersebut hanya memperkuat ketimpangan antara pekerja dan pemberi kerja.
Teuku Al Ghazali juga mendorong pemerintah untuk segera membuat regulasi tegas terkait praktik ini. Ia menyebut bahwa perlindungan hukum bagi para pekerja dan lulusan baru masih lemah, dan situasi ini membuka ruang bagi penyalahgunaan wewenang oleh sejumlah pihak.
"Sudah saatnya negara hadir. Jangan biarkan generasi muda kita diperbudak oleh sistem yang mengeksploitasi dengan dalih profesionalisme," pungkasnya.
Pernyataan Teuku Alghazali menuai respons beragam di media sosial. Banyak yang mendukung dan berharap adanya perubahan regulasi, namun ada pula yang menilai bahwa sistem pengikatan seperti itu sah selama ada perjanjian di awal.
Meski begitu, tekanan publik terhadap praktik penahanan ijazah tampaknya akan terus meningkat seiring semakin terbukanya ruang diskusi publik mengenai hak-hak pekerja.
KALI DIBACA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar