Kejagung justru menersangkakan Direktur Pemberitaan JAK TV Tian Bahtiar karena diduga membuat berita negatif tentang Kejagung dan menerima uang Rp 487 juta. Bambang mengatakan, dengan membuat laporan kepada Dewan Pers, pemberitaan JAK TV maupun kesalahan wewenang akan ditindaklanjuti dalam ranah etika jurnalistik.
Sebaiknya, kalau ada kesalahan wewenang ada aturannya dan dapat ditindaklanjuti dengan sebagai sengketa pers atau ranah yang lain," ujarnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung mengungkap, Direktur Pemberitaan JAK TV, Tian Bahtiar (TB) menyalahgunakan kewenangannya selaku pimpinan untuk merintangi kerja penyidik dalam mengusut hingga menyidangkan sejumlah kasus korupsi.
“Ada indikasi dia (Tian) menyalahgunakan kewenangannya selaku jabatannya, Direktur Pemberitaan itu,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (22/4/2025). Qohar mengatakan, Tian membuat konten-konten negatif sesuai pesanan dari advokat sekaligus tersangka Marcella Santoso (MS) dan Junaedi Saibih (JS) atas nama pribadinya ,Tian disebutkan menerima uang senilai Rp 478.500.000 untuk membuat konten-konten negatif ini.
"Sementara yang saat ini prosesnya sedang berlangsung di pengadilan dengan biaya sebesar Rp 478.500.000 yang dibayarkan oleh Tersangka MS dan JS kepada TB yang dilakukan dengan cara sebagai berikut,” kata Qohar.
Konten-konten negatif ini kemudian dipublikasikan oleh Tian ke beberapa medium. Baik itu media sosial dan media online yang terafiliasi dengan JAK TV. Salah satu contoh narasi negatif yang dibuat oleh Marcella dan Junaedi adalah soal kerugian keuangan negara dalam sejumlah perkara.
Padahal, perhitungan kerugian keuangan negara yang disebarkan itu tidak benar dan menyesatkan. “Kemudian Tersangka TB menuangkannya dalam berita di sejumlah media sosial dan media online,”
KALI DIBACA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar