Aceh Tamiang – Berdasarkan hasil Rapat Panitia Musyawarah pada 11 April 2025, yang merekomendasikan pembentukan Panitia Khusus terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Aceh Tamiang Tahun 2024, maka dalam Rapat Paripurna yang merupakan agenda rapat terakhir pada hari ini, menetapkan pembentukan, tugas dan mekanisme kerja Panitia Khusus dalam suatu Keputusan DPRK Aceh Tamiang.
Bahwa untuk lebih fokus dan efektif dalam pembahasan LKPJ nantinya, Panitia Khusus I membidangi Pemerintahan; Panitia Khusus II membidangi Perekonomian; Panitia Khusus III membidangi Keuangan; Panitia Khusus IV membidangi Pembangunan; dan Panitia Khusus V membidangi Keistimewaan Aceh.
Masing-masing Panitia Khusus melakukan pembahasan LKPJ selama 5 (lima) hari kerja dari tanggal 16 April sampai dengan 23 April 2025 dan dilanjutkan dengan peninjauan ke lapangan selama 6 (enam) hari kerja dari tanggal 29 April sampai dengan 7 Mei 2025.
Hasil pelaksanaan kegiatan tersebut akan disampaikan kepada Pimpinan DPRK dalam Rapat Paripurna, yang mana hal itu sebagai bahan masukan penyusunan rekomendasi terhadap capaian kinerja dan program kegiatan Kepala Daerah untuk perbaikan penyelenggaraan pemerintah daerah ke depannya.(RK)
Sumber : Risalah Rapat Paripurna
KALI DIBACA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar