Banda Aceh - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banda Aceh memberikan remisi khusus kepada 411 narapidana dalam rangka perayaan hari raya keagamaan. Acara pemberian remisi ini berlangsung di Kantor Lapas Kelas IIA Banda Aceh, Lambaro, pada Jumat (28/3/2025).
Kepala Lapas Kelas IIA Banda Aceh, Edi Sigit Budiman, mengungkapkan bahwa dari total 411 narapidana yang mendapatkan remisi, satu orang menerima Remisi Khusus (RK) II yang berarti langsung bebas. Sementara itu, 410 narapidana lainnya menerima Remisi Khusus (RK) I dengan pengurangan masa pidana bervariasi, yakni:
15 hari: 4 orang
1 bulan: 190 orang
1 bulan 15 hari: 157 orang
2 bulan: 59 orang
"Karena remisinya diberikan saat hari raya, maka narapidana yang mendapatkan RK II akan dibebaskan tepat pada hari raya," ujar Edi Sigit Budiman.
Selain itu, dalam sesi wawancara, Edi Sigit Budiman juga menanggapi isu negatif yang beredar mengenai dugaan praktik pungutan liar (pungli) di Lapas Kelas IIA Banda Aceh. Ia menegaskan bahwa lapas tersebut bebas dari pungli dan selalu dalam pengawasan ketat.
"Saya bersama Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Aceh, terus memantau setiap aktivitas di dalam lapas, dan saya bisa memastikan bahwa isu pungli yang beredar itu tidak benar," tegasnya.
Sebagai bentuk pelayanan kepada keluarga narapidana, Lapas Kelas IIA Banda Aceh juga akan membuka layanan kunjungan khusus pada hari raya. Kunjungan ini dijadwalkan berlangsung setelah salat Id hingga pukul 12.00 WIB
Pemberian remisi ini diharapkan dapat memberikan semangat baru bagi para narapidana untuk terus berperilaku baik dan menjalani masa pembinaan dengan lebih baik di dalam lapas.(Mis)
KALI DIBACA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar