Kabid Bina Marga Menjalani Sidang Dakwaan kasus korupsi, Pembangunan Jalan di Aceh Tamiang di PN Tipikor Banda Aceh - WARTA GLOBAL ACEH

Mobile Menu

P E N D I D I K A N

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

Kabid Bina Marga Menjalani Sidang Dakwaan kasus korupsi, Pembangunan Jalan di Aceh Tamiang di PN Tipikor Banda Aceh

Rabu, 12 Februari 2025

BANDA ACEH - Kepala Bidang Bina Marga PUPR Aceh Tamiang, Sri Novita, didakwa rugikan keuangan negara sebesar Rp 738 juta atas dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalan Sukajadi – Inginjaya, Kecamatan Rantau Kabupaten Aceh Tamiang.Kamis,13/02/2024

Selain Sri Novita, dua terdakwa lainnya yakni Azhar selaku penyedia atau rekanan, dan Amarullah selaku konsultan pengawas juga ikut didakwa dalam kasus yang sama. Dakwaan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang, Agussalim Harahap, dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim ketua Fauzi didampingi Hami Jaya dan Ani Hartati sebagai hakim anggota di Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh, Rabu, 12 Februari 2025. Dalam dakwaan JPU menyebutkan, proyek pembangunan jalan Sukajadi - Inginjaya menghabiskan dana otonomi khusus (Otsus) tahun anggaran 2023 sebesar Rp 2,88 miliar.

“Perbuatan terdakwa telah memperkaya diri sendiri sejumlah 59 juta dan menguntungkan terdakwa Azhar sebesar 670 juta dari selisih pembangunan jalan,” kata JPU dalam persidangan. 


JPU mengatakan terdakwa Sri Novita bersama-sama terdakwa lainnya menyatakan seolah-olah pekerjaan telah selesai 100 persen. Padahal pada faktanya beberapa hal tidak selesai dilaksanakan dan dananya langsung dicairkan 100 persen. 


Atas tindakannya, para terdakwa didakwa dengan pasal 2, Pasal 3 ayat (1) Jo pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHP. Sebelumnya diberitakan, tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang menahan Kabid Bina Marga PUPR daerah setempat berinisial SN bersama dua lainnnya setelah mereka ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan jalan Sukajadi-Ingin Jaya. "Akibat ulah tiga tersangka, keuangan negara mengalami kerugian sebesar 738.718.195,.


Tiga tersangka tersebut ditahan di Lapas Kelas IIB Kuala Simpang mulai kemarin, Jumat, 29 November 2024. Adapun tiga tersangka yakni, SN, Kabid Bina Marga Dinas PUPR Aceh Tamiang yang juga menjabat Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), kemudian A, selaku rekanan dan AM selaku Konsultan Pengawas. 


proyek pembangunan jalan Sukajadi-Ingin Jaya yang diduga dikorupsi oleh tiga tersangka tersebut dibiayai dengan Dana Otonomi Khusus (Otsus) Tahun Anggaran 2023 dengan Pagu anggaran sebesar Rp 2.880.000.000.

Tiga tersangka, diancam dengan pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHPidana. Jadi Temuan BPK Sebelumnya proyek pembangunan jalan Sukajadi-Ingin Jaya yang dilaksanakan oleh PT AAU tersebut menjadi temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh.


Hasil uji petik yang dilakukan bersama Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), penyedia jasa dan Konsultan Pengawas pada 13 Januari 2023, serta hasil uji densitas atas pekerjaan Lastin Lapis Antara (AC-BC) pada Laboratorium Balai Besar Pelaksaan Jalan Nasional Sumatera Utara menunjukkan proyek tersebut kekurangan volume sebesar Rp 374 juta lebih. 



KALI DIBACA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar