Aceh.wartaglobal.id ll Aceh Tamiang – Konflik dugaan penyerobotan lahan di PT . Anugrah Sekumur , Kecamatan Sekerak kabupaten Aceh Tamiang masih memanas masyarakat bersama LSM GARANG akan optimistis dan komitmen dalam mengkawal permasalahan atas dugaan lahan masyarakat yang di Serobot oleh PT Anugerah Sekumur, Pihak Garang sudah menyurati pihak DPRK Aceh Tamiang. Rabu, (18/12/2024).
Dalam laporan yang dilayangkan pada Jum'at (14/12/2024), LSM GARANG meminta agar Komisi I DPRK Aceh Tamiang menggelar Audiensi atau Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk mengungkap keabsahan dari status lahan tersebut.
Laporan ini merupakan hasil tinjauan lapangan di lahan masyarakat yang diduga diserobot perusahaan bahwa adanya aktivitas PT. Anugerah Sekumur diatas lahan masyarakat .
" Persoalan dugaan penyerobotan lahan itu merupakan ranahnya Komisi I karena terkait dengan Akta camat yang dikeluarkan kecamatan sekrak dan SKGR dari Datok pada masa itu" .
Chaidir yang akrap dipanggil (Ai) selaku ketua Umum LSM Gerakan Aktivis Rakyat Aceh Tamiang (GARANG) menegaskan agar laporan ini mendapat respon cepat oleh Ketua komisi 1 DPRK Aceh Tamiang yakni Desi Amelia.
“Kami mohon dan meminta kepada Ketua komisi l DPRK Aceh Tamiang Ibu Desi Amelia , agar merespon cepat laporan kita untuk segera lakukan RDP, karena permasalahan ini belum kunjung selesai dari tahun 2008 ,” Chaidir.
Chaidir pun berharap agar dalam Rapat Dengar Pendapat nanti Pihak perusahaan dapat menunjukkan segala dokumen yang diperlukan.
"Setelah meninjau lapangan dan menyesuaikan fakta dilapangan masyarakat memiliki surat -surat yang utuh dan resmi dan Kita inginnya semua pihak menunjukkan semua bukti dokumen yang mengarah kepada status dari lahan tersebut dan agar supaya DPRK memanggil pihak PT. Anugerah Sekumur untuk menjelaskan dan menunjukan bukti dokumen - dokumen yang katanya mereka juga punya.
Kami berkomitmen jika PT tersebut terbukti menyerobot lahan milik masyarakat maka hal ini akan kawal sampai tuntas sampai PT. Tersebut di adili dan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Disisi lain, Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang menyurati manajemen PT Anugerah Sekumur selaku pengelola dan pemegang saham di PT Anugerah Sekumur, Kecamatan Sekrak.
Berdasarkan Surat No: 500.8/ 1946 memanggil pihak manajemen perusahaan untuk menghadiri melakukan panggilan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dugaan Penyerobotan lahan Masyarakat untuk melepas kan dan tidak ada penyerobotan kembali di lahan masyarakat di desa Sekumur sampai ke desa pematang durian.
Di sebutkan berdasarkan keterangan yang diperoleh Oleh LSM Garang laporan kelompok masyarakat mahyudin, perusahaan PT Anugrah Sekumur melakukan Penyerobotan tanah masyarakat di ketahui lahan tersebut iya beli dari Masyarakat setempat melalui kepala desa setempat.
Menurut Chaidir Azhar, Sos selaku ketua LSM Garang DPRK Aceh Tamiang telah menyurati PT Anugerah Sekumur dugaan Penyerobotan tersebut telah disetujui oleh ketua DPRK Aceh Tamiang untuk di lakukan Rapat dengar pendapat Melalui surat DPRK Aceh Tamiang tembusan ke LSM Garang yang diterima oleh Garang.
Menurutnya dugaan Penyerobotan ini dikhawatirkan akan berdampak buruk bagi masyarakat di kampung Sekumur dan pematang durian serta merusak lingkungan karena areal ini berada di kawasan lahan masyarakat.
“Pekan depan kita dengarkan keterangannya di DPRK Aceh Tamiang, sehingga bisa diketahui lebih jelas apa maksud dan tujuan penyerobotan ini tidak selesai seperti yang pernah di selesaikan di pemerintah daerah semasa Bupati Hamdan Sati,ST Pada saat bupati semasa itu .
KALI DIBACA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar