Putusan PTTUN Rancu, Hamdan Sati-Febriadi Menuai keritik - WARTA GLOBAL ACEH

Mobile Menu

P E N D I D I K A N

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

Putusan PTTUN Rancu, Hamdan Sati-Febriadi Menuai keritik

Thursday, October 31, 2024

Aceh.wartaglobal.id ll Aceh Tamiang -  keputusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan pada 29 Oktober 2024 yang meminta KIP menetapkan pasangan calon bupati dan wakil bupati Aceh Tamiang Hamdan Sati-Febriadi sebagai peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Di ketahui  terlambat dikeluarkan.Jum'at, 01/11/2024


Putusan PTTUN tersebut mengacu pada  ketentuan yang ada di Pasal 154 ayat 12 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang. 



Merujuk pada pasal 6 ayat (1) Peraturan Bawaslu no 2 tahun 2020 bahwa perkara tata usaha negara pemilihan penggugat haruslah bakal pasangan calon atau pasangan calon.


“Di situ disebutkan bahwa KIP atau KPU berkewajiban untuk melaksanakan putusan. Tetapi dari konstruksi pasal 154 ayat 12 ini, pembentuk undang-undang di situ menentukan kewajiban pelaksanaan dan penyelenggaraan dibatasi sepanjang sebelum 30 hari pemungutan suara.


Sesuai Pasal 37 ayat 2 Qanun no 7 tahun 2017 masa pendaftaran di perpanjang selama 3 hari.



Berdasarkan PKPU 10 tahun 2024 calon perorangan yang mendapatkan pendaftaran pada masa perpanjangan adalah mereka yang telah di nyatakan oleh KIP telah memenuhi persyaratan dukungan dan perebarannya sebelum calon di buka.



Keputusan ini termasuk dalam katagori putusan yang tidak dapat di eksekusi (non-executble).



 sebagai lembaga yang bersifat tetap dan hierarkis pihaknya harusnya bersikap kooperatif,konsultasi dan melakukan supervisi KIP Aceh Tamiang terkait sengketa tata usaha negara tersebut. 


putusan oleh PTTUN Medan itu pada 29 Oktober 2024. jarak antara pemungutan suara dengan putusan yang diucapkan majelis hakim adalah 28 hari. Sehingga putusan tersebut tidak dapat dilaksanakan. 

“Artinya ini memang sudah di bawah 30 hari. Sedangkan pembatasan dari undang-undang bisa laksanakan itu 30 hari ke atas. Harusnya KIP Aceh menyampaikan  juga kepada teman-teman KIP Aceh Tamiang bahwa ada kewajiban  untuk melaksanakan kewajiban perundang-undangan,



sebagai penyelenggara KIP juga dituntut harus mematuhi peraturan DKPP nomor 2 tahun 2017. Di mana penyelenggara wajib berintegritas dan wajib menjaga profesionalisme.


 di lihat dari norma pasal 154 ayat 12 ini tidak bisa kita laksanakan (putusan PTTUN). Sedangkan kehendak daripada putusan itu adalah untuk menetapkan pasangan calon tersebut yang posisinya sebagai penggugat. Jadi yang mengizinkan dan tidak mengizinkan posisi putusan tersebut adalah pasal 154 ayat 12 ini.



di ketahui jika KIP kabupaten Aceh Tamiang tetap menjalankan putusan PTTUN Medan tersebut, maka pelaksanaan Pilkada di Aceh Tamiang berpotensi tidak akan dilaksanakan tepat waktu.  Sementara dalam Undang-Undang Pilkada disebutkan bahwa proses penyelenggaraan Pilkada harus dilaksanakan tepat waktu, dan bakal ada konsekuensi hukum jika tidak dilaksanakan tepat waktu. 





KALI DIBACA

No comments:

Post a Comment