Aceh.wartaglobal.id ll Aceh – telah menimbulkan keprihatinan serius di masyarakat.masalah ini semakin kompleks dengan ketidak transparanan dari pihak venue PON Aceh dalam proses pelelangan yang memicu dengan pertanyaan yang menedesak dari publik dengan munculnya di laman LPSE provinsi Aceh pelaksanaan stiker Pon Aceh yang masih dalam pelaksanaan pelelangan menimbulkan pertanyaan besar di kalangan masyarakat Minggu,29/09/2024
Ketidak transparansi ini bertentangan dengan Undang-undang No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik yang seharusnya mengatur akses masyarakat terhadap informasi yang relevan .
Sementara publik mengetahui pelaksanaan PON sudah selesai, tapi tender pengadaan barang dapat menyusul, jika dilihat dari jadwal tender masa akhir pendaftaran tanggal 29 September 2024.
kejadian aneh yang menabrak aturan dalam mengelola Anggaran untuk kegitan PON ke XXI yang menuai kontroversi. "PB PON Aceh selaku pengelola anggaran dinilai tidak transparan, baik dalam mengelola dana PON maupun dalam pelaksanaan dan pembangunan venue PON Aceh.
KALI DIBACA
No comments:
Post a Comment