Paslon Bupati & Wakil Bupati Pidie H.Amirudiin Se,M.Si/ Tgk Anwar Husen,S.Pd.I,M.A.P melaksanakan tes uji membaca Al-Quran di mesjid Alfalah kota sigli, Pagi 09:00 Kamis, (05/09/2024).
Ketua Forum Seuramoe Pidie-Ambia mengucapkan terima kasih banyak atas anggota Seuramoe yang turut hadir mengantar dan menemani H.Amirudiin Se,M.Si/ Tgk Anwar Husen,S.Pd.I,M.A.P dalam melakukan uji tes membaca Al-Qur'an di mesjid Al-Falah serta salam hormat dan semangat bagi masyarakat pendukung "AMAN" telah menyempatkan waktu sama-sama ikut mengantar calon pemimpin Pidie ke depan ini.
Ketua Devisi Teknis Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Pidie, Azhari Budiman mengatakan, uji mampu baca Al-Qur'an merupakan syarat mendaftar sebagai calon kepala daerah di Aceh, baik untuk tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Hal itu, sesuai dengan Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA) maupun Qanun yang mengatur tentang pemilihan kepala daerah di Provinsi Aceh terkait kekhususan dalam menjalankan Syariat Islam itu.
Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016, Dimana dalam Qanun tersebut, secara tegas mengamanatkan bahwa kemampuan membaca Al- Qur'an merupakan salah satu kriteria penting yang harus dimiliki oleh calon Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota, serta bakal calon legislatif untuk DPR.
Dijelaskan, prosesi pelaksanaan uji baca Al-Qur'an Cabup-Cawabup di Aceh bukan hanya sebatas ujian semata tetapi harus mengimplementasikan nilai-nilai yang terkandung dalam Alquran dalam kehidupan sehari-hari.
Dalam pelaksanaan tes membaca Alquran, Komisi Independen Pemilihan (KIP) menghadirkan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU), LPTQ dan KEMENAG, Untuk melihat dan menilai aspek penguasaan ilmu Tajwid, Fashahah dan Adab bagi paslon.(Red)
KALI DIBACA
No comments:
Post a Comment