Karena tidak mampu membayar biaya administrasi perawatan, Nur Hasanah (37) sang ibu yang baru melahirkan belum bisa membawa pulang bayinya yang di nyatakan meninggal dunia oleh pihak RSUD Muda Sedia kabupaten Aceh Tamiang dan harus menyerahkan kartu keluarga dan uang sebagai jaminan biaya perawatan dan kalau tidak harus membayar biaya perawatan RSUD maka bayi perempuan yang sudah di nyatakan meninggal tersebut tidak di perbolehkan pulang oleh pihak RSUD Muda Sedia kabupaten Aceh Tamiang.
Kejadian ini bermula ketika Nur Hasanah warga kampung Desa bukit rata, Dusun Mawar ,Kecamatan Kejuruan Muda masuk rumah sakit umum pada hari kamis pukul 10:20 dan melahirkan bayi prematur di RSUD Muda Sedia kabupaten Aceh Tamiang secara normal pada pukul 23:52 kamis 14 Agustus 2024. Karena bayi perempuan tersebut lahir pada bulan ke 5 maka harus dilakukan perawatan dalam inkubator, bobotnya sekitar 5,2 gram.
Setelah beberapa hari tepatnya Minggu 18 Agustus 2024 pukul 03:40 dini hari bayi tersebut di nyatakan meninggal dunia oleh pihak RSUD Muda Sedia Sewaktu menyelesaikan administrasi bayi dan ibu bayi tidak boleh pulang di karenakan biaya perawatan dan administrasi kk lainnya belum mencukupi pihak keluarga harus membayar biaya sekitar Rp3.900.000.
" Eko menyampaikan Saya uang dari mana untuk membayarnya tidak punya sama sekali, rumah sakit tetap meminta harus dibayar. Jadi anak saya masih ada di rumah sakit pas hari Minggu pukul 03:40, seharusnya pagi itu juga sudah bisa pulang," ujar ayah sang bayi, eko (40) saat dinkonfirmasi pihak insan pers.ucapnya Minggu (18/08/2024).
Eko menjelaskan, sudah tidak memiliki uang untuk membayar dengan jumlah tersebut. Padahal sudah mendaftar di Disdukcapil di karenakan belum selesai administrasi lainnya namun ketika sudah di lengkapi administrasi lainnya tetap juga di tahan .ucapnya
Bila tidak membayar bayinya tetap berada di RSUD Muda Sedia Aceh Tamiang dan belum diperbolehkan pulang namun pihak keluarga tidak tinggal diam dan meminta tolong kepada Datok penghulu kampung Desa bukit rata kecamatan Kejuruan muda untuk bisa mengeluarkan ibu dan anak tersebut bisa keluar dari RSUD Muda Sedia namun setelah meminta tolong ke pada Datok kepala desa tersebut mencoba menelpon kawan Datok tersebut yang di ketahui merupakan pihak media online Aceh Tamiang dan wartawan tersebut menelpon salah satu pejabat tertinggi di Aceh Tamiang agar bisa di keluarkan.
Setelah menelpon pejabat tersebut baru di keluarkan jam 10 pagi di karenakan pejabat tertinggi tersebut menyampaikan ke pihak RSUD Muda Sedia Aceh Tamiang agar bayi tersebut agar dapat segera bisa di kebumikan oleh pihak keluarga bayi tersebut.ujarnya
Eko menyampaikan melalui pesan WhatsApp singkat 08526093**** kepada awak media agar tidak ada terjadi kejadian yang sama untuk bisa di jadikan bahan berita dan di publikasikan di media agar tidak menimpa kejadian yang sama seperti saya kepada keluarga pasien lainnya.tutupnya
Namun pihak media mencoba mengkonfirmasi oleh pihak RSUD Muda Sedia melalui pesan WhatsApp singkat kabupaten Aceh Tamiang namun pihak RSUD Muda Sedia kabupaten Aceh Tamiang Belum memberikan tanggapan hingga berita ini muncul.
KALI DIBACA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar