Aceh.wartaglobal.id ll Aceh Tamiang – Lembaga Advokasi Hutan Lestari (LembAHtari) lakukan pendampingan untuk Kelompok Tani (Poktan) Hutan Swakarsa Mandiri di Kabel Gajah Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) Sikundur Tenggulun. Kecamatan Tenggulun Aceh Tamiang.
Pendampingan tersebut ditandai dengan Pemasangan Plank yang isinya Putusan Mahkamah Agung (MA) RI nomor 280/K/Pdt/2024 di Kabel Gajah TNGL Sikundur Tenggulun.
Pada lokasi yang telah ditanam Sawit oleh Kelompok JMD Cs mencapai 300 hektar secara ilegal [tidak memiliki ada izin], secara Administrasi berada dalam wilayah Aceh Tamiang.
Demikian penjelasan direktur eksekutif LembAHtari. Sayed Zainal M, SH pada wartawan. Sabtu, 17 Agustus 2024 di Kualasimpang. Dikatakan bahwa; pendampingan tersebut berkaitan erat dengan keprihatinan Pembabatan kawasan TNGL Sikundur Tenggulun yang sampai saat ini terus berlangsung.
Perambahan dan pembalakan
Apalagi itu, tidak ada yang bisa menghentikan, bahkan pembabatan sudah berada di Zona Inti TNGL Sikundur, Sungai Besitang Kecil, arah air Panas, Batu Candi, ke arah sungai Siputih, Genting, Sungai Sibetung Kecil dan Besar, tidak luput dibabat, kegiatan ilegal logging merajalela, sedangkan di kawasan i.8, sebagian menjadi perkebunan Sawit.
Begitu juga untuk wilayah i.5 - i.6 penguasaannya atas nama warga tapi kepemilikan atas pengusaha Kebun Sawit dari luar Aceh, melalui tangan-tangan dan pemain tanah di Tenggulun.
“Sedangkan warga selalu jadi penonton, akhirnya warga bekerja ikut jadi pembalakan liar, itulah data-data lapangan lembAHtari. Ironis memang, saat di kawasan TNGL i.9 ke arah simpang Genting hampir 100 hektar lebih di masukan dalam Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) tahun 2024, oleh suatu Koperasi yang lokasinya merupakan hutan Gegas tidak ada tanaman Sawitnya,” tegas Sayed.
Celakanya, aktivitas itu mengatas namakan Kelompok Tani Warga sampai saat ini. Yang perlu diketahui bahwa kegiatan tersebut belum ada keputusan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KemenLHK) tentang penetapan pengalihan dan Peruntukan Fungsi Lahan menjadi Areal Penggunaan Lain (APL) dan masih dalam status TNGL Sikundur Tenggulun.
Walaupun saat ini sudah masuk dalam Wilayah Administrasi Aceh Tamiang berdasarkan Permendagri RI No 28 /2020.
Sesalkan Kondisi Lapangan
Di sisi lain; LembAHtari menyesalkan keadaan dan kondisi yang terus terjadi pembiaran dan lemahnya Institusi dalam melakukan pencegahan secara konkret serta kerja sama dengan institusi Pemerintah daerah dan Propinsi.
Keadaan tersebut mengancam dan sangat berpotensi terjadinya bencana lingkungan. Dampaknya sangat besar terhadap bencana di Aceh Tamiang, seperti; Kekeringan, Banjir Bandang, Punahnya satwa di kawasan TNGL Sikundur, termasuk rusaknya Daerah Aliran Sungai (DAS) dalam kawasan TNGL Sikundur. Termasuk ke arah pembabatan kawasan Lindung ke Arah Gunung Gua Kapal.
Menurut LembAHtari, Pemerintah Aceh Tamiang, dengan Oknum Pejabatnya yang paling tidak komitmen menyelesaikan persoalan Pembabatan Hutan di TNGL Sikundur.
Sejak tahun 2021, ada tiga langkah yang harus disikapi dan dijalankan Pemkab Aceh Tamiang; 1. Stop Pembukaan lahan di TNGL Sikundur siapapun; 2. Inventarisasi siapa yang melakukan penguasaan dan pembukaan lahan dan 3. Atur perencanaan dan peruntukan yang berkelanjutan.
“Namun saran dan pendapat ini tidqk pernah sama sekali dijalani, termasuk kami sampaikan ke Forkompinda, 6 April 2021, saat tinjau lokasi Kabel Gajah ini, objek lokasi yang menjadi sengketa antara Kelompok Tani Hutan Swakarsa Mandiri dan Jumadi Cs,” kata Sayed.
Bahkan sebutnya; ada oknum Anggota DPRK Aceh Tamiang terindikasi mengambil keuntungan dari Persoalan di TNGL Sikundur Tenggulun untuk kepentingan pribadi, “Ini celaka sekali,” katanya.
Pasang Plank
Pemasangan Plank oleh kelompok Tani Hutan Swakarsa Mandiri. Sebagai pendamping LembAHtari bertujuan ingin menyampaikan, bahwa; Proses Panjang sejak tahun 2020, di PN Stabat, gugatan Bukhary kepada Kelompok Tani, lalu perdamaian, Pelaksanaan Eksekusi 10 Maret 2021.
Secara resmi lahan di Kabel Gajah, aleh-aleh JMD Cs mengajukan Gugatan baru kepada kelompok Tani dan Bukhary tahun 2022, JMD Cs sebagai terbanding di Pengadilan Tinggi Medan ditolak dan dikalahkan oleh Kelompok Bukhary dan Kelompok Tani.
Selanjutnya JMD Cs mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung RI. Dan pada tanggal 26 Februari 2024 dengan Putusan nomor 260/K/Pdt/2024, JMD Cs ditolak kasasinya serta dikalahkan dan dimenangkan oleh Kelompok Tani Hutan Swakarsa Mandiri Tenggulun secara sah dan mempunyai Kekuatan Hukum Tetap di kawasan Kabel Gajah yang mencapai seluas 300 hektar lebih dengan tanaman sawit mencapai 3 Tahun lebih.
“LembAHtari mendampingi Kelompok Tani agar tidak terjadi konflik lanjutan dan berharap para pihak tidak melakukan perbuatan-perbuatan melawan hukum yang bisa merugikan Kelompok Tani, dan sesuai Kesepakatan dengan LembAHtari, mereka siap dan telah ditandatangani Kesepakatan Pendampingan tersebut,” pungkas Sayed yang juga ketu Forum Corporate Social Responsibility (FCSR). []
KALI DIBACA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar