Wartaglobal.id ll LANGSA, - Kepolisian Resor (Polres) Langsa, Provinsi Aceh, menyerahkan tiga tersangka tahap II kasus tindak pidana penyeludupan manusia (People Smuggling) ke Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Senin (20/5/2024).
Masing-masing tersangka seluruhnya warga bangladesh yaitu Mohammad Hasyim Bin Abu Bakar Sidik, (48) Alamat : Cox’s Bazar Bangladesh, selanjutnya Mohammad Salim Bin Mohammed Salam, (27) Alamat Teknaf Bangladesh, adapun Abu Taliq Bin Nurul Islam, (46) Alamat : Regster Camp Blok C Bangladesh / Inndin, Moungdaw, Myanmar.
Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Langsa Iptu Rahmad menyebutkan, berkas dan tersangka sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa.
"Pelimpahan berkas perkara People Smuggling asal warga negara Banglades ini merupakan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, lalu berkas perkara dinyatakan lengkap dan sudah dilimpahkan ke kejaksaan," kata Iptu Rahmad.
Adapun pelimpahan tiga tersangka dan barang bukti Tahap II langsung diterima oleh JPU Riki Rasiwa, S.H.
KALI DIBACA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar