Aceh.wartaglobal.id ll Aceh Tamiang - Karang Baru Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Eksekutif Lembaga Advokasi Hutan Lestari (LembAhtari), Sayed Zainal, SH, Kamis 4 Januari 2024.
Menurutnya, Surya Luthfi dengan sengaja menyewakan alat berat Bulldozer milik Dinas tersebut kepada pihak ketiga.
“Kadis DLHK membawa keluar Bulldozer tersebut dari TPA yang terletak di Kampung Durian untuk disewakan kepada pihak ketiga,” ucap Sayed.
Padahal, Bulldozer tersebut sebagaimana aturannya hanya diperuntukkan untuk area tempat pembuangan akhir (TPA).
“Ini jelas melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” katanya.
Lanjut, Kadis juga mengakui atas kebijakannya tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang ada.
“Suria ini kan sudah mengakui kesalahannya itu kepada Bapak Meurah Budiman (Mantan PJ Bupati Aceh Tamiang saat itu), dan menyampaikan permohonan maaf atas keputusannya itu," katanya.
Terus kemana mengalirnya uang itu, Siapa saja yang terlibat dalam kasus itu,ujarnya
Kasus ini pun, ditangani oleh Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang. Namun, sampai sekarang belum ada kejelasan. Ungkapan nya
Kalau dibilang disewakan kepada pihak ketiga. Alasannya untuk biaya ganti spare part bulldozer mana buktinya mana Kenapa Jaksa susah kali mengungkapkannya Kira-kira ada apa ya, ujarnya
"Agar kasus tersebut menjadi terang benderang kita minta Kejati Aceh mengambil alih kasus tersebut.
Murtala,S.kep
KALI DIBACA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar