Kejari Aceh Tamiang Bungkam Kasus Bulldozer DLHK , Direktur Lembah Tari Meminta Kejati Turun Gunung - WARTA GLOBAL ACEH

Mobile Menu

P E N D I D I K A N

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

Kejari Aceh Tamiang Bungkam Kasus Bulldozer DLHK , Direktur Lembah Tari Meminta Kejati Turun Gunung

Kamis, 04 Januari 2024
Aceh.wartaglobal.id ll Aceh Tamiang - Karang Baru Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Eksekutif Lembaga Advokasi Hutan Lestari (LembAhtari), Sayed Zainal, SH, Kamis 4 Januari 2024.

Menurutnya, Surya Luthfi dengan sengaja menyewakan alat berat Bulldozer milik Dinas tersebut kepada pihak ketiga.

“Kadis DLHK membawa keluar Bulldozer tersebut dari TPA yang terletak di Kampung Durian untuk disewakan kepada pihak ketiga,” ucap Sayed.

Padahal, Bulldozer tersebut sebagaimana aturannya hanya diperuntukkan untuk area tempat pembuangan akhir (TPA).

“Ini jelas melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” katanya.

Lanjut, Kadis juga mengakui atas kebijakannya tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang ada.

“Suria ini kan sudah mengakui kesalahannya itu kepada Bapak Meurah Budiman (Mantan PJ Bupati Aceh Tamiang saat itu), dan menyampaikan permohonan maaf atas keputusannya itu," katanya.

Terus kemana mengalirnya uang itu, Siapa saja yang terlibat dalam kasus itu,ujarnya

Kasus ini pun, ditangani oleh Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang. Namun, sampai sekarang belum ada kejelasan. Ungkapan nya

Kalau dibilang disewakan kepada pihak ketiga. Alasannya untuk biaya ganti spare part bulldozer mana buktinya mana Kenapa Jaksa susah kali mengungkapkannya Kira-kira ada apa ya, ujarnya 

"Agar kasus tersebut menjadi terang benderang kita minta Kejati Aceh mengambil alih kasus tersebut.

Murtala,S.kep

KALI DIBACA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar