Aceh.wartaglobal.id ll Aceh Tamiang - Karang Baru Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLHK) Kabupaten Aceh Tamiang, Surya Luthfi, mengakui telah menyewakan alat berat (Bulldozer) milik Dinas tersebut kepada pihak ketiga.
Hal tersebut disampaikan oleh Pj. Bupati, Dr. Drs. Meurah Budiman, SH, MH.
Kadis DLHK mengakui Bulldozer dibawa keluar area tempat pembuangan akhir (TPA) Kampung Durian dan disewakan pada pihak ketiga," ujar Meurah Budiman, Sabtu 25 November 2023.
Bupati mengatakan, sebelumnya Jumat sekitar pukul 21.30 WIB, Kadis bersama Sekretaris DLHK datang ke pendopo.
Kedatangan itu, untuk menjelaskan keberadaan Bulldozer tersebut.
"Kadis dan Sekretaris datang, terus bilang Bulldozer disewakan kepada pihak ketiga. Alasannya untuk biaya ganti spare part bulldozer," katanya.
Keputusan itu diambil karena kurangnya biaya perawatan dalam anggaran DLHK.
"Kadis juga mengakui atas kebijakannya tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang ada dan Kadis menyampaikan permohonan maaf atas keputusannya itu," ucap Bupati.
"Bulldozer pun telah diantar kan kembali ke TPA," pungkasnya.
Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
kemungkinan dapat dipidana dalam hal perbuatan yang bersangkutan terindikasi sebagai perbuatan pidana seperti adanya indikasi korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara.MT
KALI DIBACA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar