Aceh.wartaglobal.id ll Aceh Tamiang - Khususnya di provinsi Aceh kabupaten Aceh Tamiang di desa kampung Alur manis yang menjadi sorotan media Pasalnya, pekerjaan tersebut tanpa disertai pemasangan Plang papan nama proyek/papan informasi pembangunan.
Dalam pekerjaan ini, Proyek Tidak Ada Plang Informasi Diduga ada kong kali kong diantara rekanan dan pemberi kerja.
proyek yang menjadi sorotan adalah Jalan Denah Desa-desa kecil yang sudah melanggar Undang-Undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Ini jelas aneh dan pelaksanaan pembangunan tersebut Di nilai Aneh karna ada juga kerjaan yang belum sampai sebulan sudah tak terpsang palang.
masyarakat yang engan disebutkan namanya Mengatakan bahwa membenarkan kerjaan tersebut ada yang belum sampai 1 bulan dan ada juga yang baru 4 atau 5 bulan Belum sampai 1 tahun.
Plang informasi proyek itu bertujuan agar pelaksanaan setiap proyek dapat berjalan dengan transparan Dimana keterbukaan atau transparansi ini dimulai sejak Anggaran Desa (DD) atau Anggaran Dana Desa (ADD) dibangunkan supaya masyarakat tahu dari mana anggarannya dan berapa jumlahnya.
Kewajiban memasang Plang papan nama tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan Perpres Nomor 70 Tahun 2012. Regulasi ini mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik/Non Fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek.
Pihak wartawan sementara itu sudah berupaya mengkonfirmasi Datok atau kepala desa di konfirmasi oleh wartawan enggan memberikan komentar terkait kerjaan tersebut.
Dimana juga kerjaan tersebut belum sampai 1 tahun sudah ada yang retak dari pantauan wartawan.
Murtala,S.kep
KALI DIBACA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar