Pengumuman Lulus 5 Komisioner KIP kabupaten Aceh Tamiang Diduga Cacat Hukum - WARTA GLOBAL ACEH

Mobile Menu

P E N D I D I K A N

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

Pengumuman Lulus 5 Komisioner KIP kabupaten Aceh Tamiang Diduga Cacat Hukum

Minggu, 16 Juli 2023





wartagGlobalAceh.com ll Aceh Tamiang,  – Situasi dan kondisi di internal Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Tamiang sudah mulai memanas Bahkan disebut-sebut semakin meruncing pasca terbitnya pengumuman hasil rekapitulasi Hasil uji kelayakan dan Kepatutan (Fit And Proper Test) calon anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) yang dikeluarkan oleh Komisi Satu, Jum’at (14/7/203).

Sebelumnya, Rapat Pleno yang pernah digelar oleh angggota Komisi I untuk menentukan dan menetapkan hasil uji kelayakan yang digelar pada Selasa,(11/7/2023)  yang dihadiri tiga Pimpinan DPRK Aceh Tamiang tidak juga menemukan kesepakatan sehingga rapat Pleno ditunda.


Bahkan penundaan Pleno Komisi I terus berlangsung hingga beberapa hari. Penundaan tersebut sempat menimbulkan pertanyaan bagi berbagai kalangan masyarakat Dugaan saling tarik menarik adanya kepentingan berbagai pihak juga tidak bisa dielakan.

Apalagi dengan munculnya  Pengumuman Nomor 11/Pansel-KIP.ATAM/2023 Tentang Hasil Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Tamiang Periode 2023-2028 yang beredar di media sosial bahkan di akun facebook Setwan Aceh Tamiang menjadi perbincangan hangat.

Pasalnya Pengumuman tersebut ditandatangani atas nama Ketua Komisi l DPRK Aceh Tamiang dengan stempel tertulis Ketua DPRK Aceh Tamiang  dinilai menuai kejanggalan.


Ketua DPRK Aceh Tamiang, Suprianto yang ditemui  (15/7/2023) di ruang kerjanya, mengatakan dirinya belum bisa memberikan keterangan apapun terkait respon masyarakat terhadap hasil uji kelayakan dan kepatutan calon anggota KIP yang sudah diumumkan oleh Komisi Satu.


Bahkan, ketua DPRK Suprianto juga enggan memberikan keterangan terhadap situasi internal DPRK khususnya menyangkut Keputusan penetapan calon anggota KIP Aceh Tamiang periode 2023-2028.”Pada Prinsipnya saya selaku ketua DPRK Aceh Tamiang akan mengambil sikap terhadap apa yang sudah terjadi,”ungkap ketua DPRK Suprianto St tanpa menyebutkan permasalahannya.

Saat disinggung soal Pengumuman nomor 11/Pansel-KIP.ATAM/2023 Tentang Hasil Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota Komisi Independen Pemilihan yang ditandatangani atas nama Ketua Komisi l dan ber stempel Ketua Dprk Aceh Tamiang, Suprianto juga belum bisa memberikan penjelasan selain melemparkan senyum.”Sabar ya, akan saya jelaskan jika sudah pada waktunya. Berikan saya waktu untuk membahasnya beberapa hari kedepan dengan anggota dewan dan akan konsultasi di bagian Hukum Dprk Aceh Tamiang lainnya,”tuturnya.


Untuk diketahui, Tiga Pimpinan DPRK Aceh Tamiang, Suprianto, dan dua Wakil ketua DPRK, Fadlon dan Muhammad Nur, sempat melakukan rapat antar pimpinan  di ruang kerja Ketua DPRK, sekira pukul 17.00 WIB, Sabtu, (15/7/2023).


KALI DIBACA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar