
Aceh Tamiang - Program revitalisasi di sejumlah sekolah di Kabupaten Aceh Tamiang mulai bergulir. Rehabilitasi ruang kelas hingga pembangunan gedung baru kini memasuki tahap pelaksanaan melalui mekanisme swakelola dengan membentuk Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP).
Di tengah harapan lahirnya fasilitas pendidikan yang lebih layak, perhatian publik tidak semestinya hanya tertuju pada progres pembangunan fisik. Di balik proyek yang sedang berjalan, kepala sekolah dan P2SP memegang peran penting dalam memastikan seluruh tahapan pelaksanaan dilakukan secara tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sebagai penanggung jawab di tingkat satuan pendidikan, kepala sekolah tidak hanya berkewajiban mengawasi pelaksanaan pekerjaan agar sesuai dengan perencanaan. Kepala sekolah juga memiliki tanggung jawab administratif sebagai pengguna barang di lingkungan sekolah, termasuk memastikan setiap perubahan terhadap bangunan yang menjadi Barang Milik Daerah terdokumentasi dan dilaporkan sesuai mekanisme yang berlaku.
Sementara itu, P2SP sebagai pelaksana swakelola memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan pembangunan sesuai spesifikasi teknis, mengelola penggunaan anggaran secara transparan, menyusun administrasi pelaksanaan pekerjaan, serta mendokumentasikan setiap tahapan pembangunan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas penggunaan dana pemerintah.
Dalam pelaksanaannya, pembangunan gedung baru tidak dapat dipisahkan dari tata kelola aset daerah. Bangunan sekolah yang direhabilitasi maupun dibongkar untuk kepentingan revitalisasi merupakan Barang Milik Daerah yang pengelolaannya diatur dalam PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 28 Tahun 2020, serta Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Kedua regulasi tersebut menegaskan bahwa setiap perubahan terhadap aset pemerintah harus melalui mekanisme administrasi yang telah ditetapkan. Oleh karena itu, pelaksanaan pembangunan fisik di sekolah perlu berjalan selaras dengan tertib administrasi, sehingga kondisi bangunan di lapangan tetap sesuai dengan pencatatan aset pemerintah daerah.
Akuntabilitas proyek revitalisasi tidak hanya diukur dari selesainya pembangunan tepat waktu atau berdirinya gedung baru yang representatif. Keberhasilan program juga ditentukan oleh kelengkapan dokumen administrasi, ketepatan pengelolaan anggaran, kualitas pekerjaan konstruksi, serta kepatuhan terhadap mekanisme pengelolaan Barang Milik Daerah.
Karena itu, peran kepala sekolah dan P2SP menjadi sangat strategis. Keduanya merupakan garda terdepan yang memastikan setiap tahapan proyek berjalan sesuai ketentuan, mulai dari persiapan, pelaksanaan, pengawasan, hingga penyusunan laporan pertanggungjawaban. Ketelitian dalam menjalankan prosedur administrasi akan menjadi bagian penting dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas proyek revitalisasi.
Tim media Investigasi Wartaglobal.id Soroti salah satu kegiatan pelaksanaan proyek revitalisasi sekolah SD Negri 1 karang baru Aceh Tamiang, termasuk kesesuaian pelaksanaan swakelola oleh P2SP, kelengkapan administrasi proyek, serta mekanisme pengelolaan aset yang menyertai pembangunan. Penelusuran ini dilakukan sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial untuk memastikan setiap anggaran yang dialokasikan bagi dunia pendidikan benar-benar dikelola sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
KALI DIBACA




.jpg)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar