
Aceh Tamiang- Program revitalisasi di SD Negri Upah tahun 2026 mulai menjadi sorotan. pengelolaan proyek dan keuangan kegiatan revitalisasi diduga dikendalikan langsung oleh kepala sekolah.
Ketika media Aceh.wartaglobal.id dilapangan peran panitia pembangunan sekolah tidak terlihat berjalan sebagaimana mestinya.
Diduga sebagian besar pekerjaan hingga pengelolaan dana diatur langsung oleh kepala sekolah apakah Panitia hanya sebatas formalitas,.
Total anggaran revitalisasi SD Negri Upah kecamatan Bendahara kabupaten Aceh Tamiang tahun 2026 diperkirakan mencapai sekitar Rp468 juta. Dana tersebut digunakan untuk beberapa item kegiatan, di antaranya rehabilitasi gedung rumah dinas guru 3 , kamar mandi 4 pintu, pagar, prabot kursi dan meja .
Besarnya anggaran tersebut membuat pelaksanaan proyek menjadi perhatian, terutama terkait transparansi dalam pengelolaan dana dan proses pekerjaan di lapangan.
Skema Swakelola dalam Program Revitalisasi
Program revitalisasi SD Negri Upah tahun 2026 merupakan bagian dari kebijakan nasional peningkatan sarana pendidikan yang memiliki dasar hukum Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2025, Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 70 Tahun 2024, serta Peraturan Dirjen PAUD Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Petunjuk Teknis Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026.
Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa pelaksanaan revitalisasi dilakukan melalui skema swakelola, di mana dana disalurkan langsung ke rekening sekolah dan pekerjaan pembangunan dilaksanakan oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) yang melibatkan unsur sekolah, masyarakat, serta didampingi tim teknis.
Skema ini bertujuan memastikan pengelolaan dana pendidikan berjalan secara transparan, akuntabel, dan partisipatif.
Saat dikonfirmasi media terkait isu tersebut, Kepala SD Negri Upah,hanya memberikan jawaban singkat.
“Rehab ganti seng, plafon kramik pintu jendela dan cat ,” ujarnya.
Namun, ketika ditanya lebih lanjut mengenai pengelolaan bantuan revitalisasi sekolah yang bersumber dari pemerintah pusat, yang bersangkutan tidak memberikan jawaban lebih lanjut hingga berita ini ditayangkan, kepala sekolah SD Negeri Upah kecamatan Bendahara kabupaten Aceh Tamiang belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi.
Sementara itu publik menanti klarifikasi dari pihak sekolah sebagaimana diatur UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
KALI DIBACA




.jpg)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar