Runtuhnya Transparansi Dan Akuntabilitas Diduga 2 unit RTLH Tanpa Plang proyek.. - Warta Global Aceh

Mobile Menu

P E N D I D I K A N

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

Runtuhnya Transparansi Dan Akuntabilitas Diduga 2 unit RTLH Tanpa Plang proyek..

Rabu, 22 Oktober 2025


Aceh Tamiang- Diduga, pembangunan rumah tidak layak huni (RTLH) bagi warga miskin di Kabupaten Aceh Tamiang berbalut "siluman" berdasarkan sumber data di lapangan pembangunan dua unit  bantuan melalui Dinas Perumahan Rakyat Aceh Tamiang ini tanpa papan proyek atau plang nama.

Di ketahui 2 rumah unit bantuan ini dikerjakan pihak rekanan di Kecamatan Seruway, Kabupaten Aceh Tamiang  tahun 2025

Sementara itu pembangunan rumah tidak layak huni , berada di 2 lokasi yang tersebar di desa kecamatan Seruway kabupaten Aceh Tamiang.

Dari pantauan media Aceh.wartaglobal.id terungkap 2 unit rumah bantuan tanpa plang, dengan tidak melakukan pemasangan plang diduga adanya permainan dalam pembangunan rumah bantuan, karena dibangun tanpa papan nama. Berdasarkan data lapangan, praktik  ini terang-terangan melanggar Undang-Undang (UU) Nomor: 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor: 70 tahun 2012, tentang perubahan kedua atas Perpres Nomor 54 tahun 2010, tentang pengadaan barang/jasa pemerintah. 




“pembangunan rumah bantuan tersebut tersebar pada sejumlah titik di Kabupaten Aceh Tamiang," 

Seharusnya Dinas PUPR Aceh Tamiang  memberi teguran kepada rekanan atau kontraktor pelaksana, melalui PPTK Dinas PUPR Aceh Tamiang. Sementara itu, proyek Pembangunan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) berjalan tanpa papan nama.

Publik pun mendesak adanya Klarifikasi lebih lanjut dinas PUPR kabupaten Aceh Tamiang terkait pembangunan rumah bantuan tanpa plang kegiatan pembangunan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) kecamatan Seruway kabupaten Aceh Tamiang.



KALI DIBACA

Tidak ada komentar: