
Di ketahui 2 rumah unit bantuan ini dikerjakan pihak rekanan di Kecamatan Seruway, Kabupaten Aceh Tamiang tahun 2025
Sementara itu pembangunan rumah tidak layak huni , berada di 2 lokasi yang tersebar di desa kecamatan Seruway kabupaten Aceh Tamiang.
Dari pantauan media Aceh.wartaglobal.id terungkap 2 unit rumah bantuan tanpa plang, dengan tidak melakukan pemasangan plang diduga adanya permainan dalam pembangunan rumah bantuan, karena dibangun tanpa papan nama. Berdasarkan data lapangan, praktik ini terang-terangan melanggar Undang-Undang (UU) Nomor: 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor: 70 tahun 2012, tentang perubahan kedua atas Perpres Nomor 54 tahun 2010, tentang pengadaan barang/jasa pemerintah.


“pembangunan rumah bantuan tersebut tersebar pada sejumlah titik di Kabupaten Aceh Tamiang,"
Seharusnya Dinas PUPR Aceh Tamiang memberi teguran kepada rekanan atau kontraktor pelaksana, melalui PPTK Dinas PUPR Aceh Tamiang. Sementara itu, proyek Pembangunan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) berjalan tanpa papan nama.
Publik pun mendesak adanya Klarifikasi lebih lanjut dinas PUPR kabupaten Aceh Tamiang terkait pembangunan rumah bantuan tanpa plang kegiatan pembangunan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) kecamatan Seruway kabupaten Aceh Tamiang.
KALI DIBACA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar