
Aceh Tamiang– Proyek bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) kembali disorot publik kecamatan Manyak Payed kabupaten Aceh Tamiang
Kali ini, kegiatan yang dikerjakan oleh Maraja Tani P3A di Desa Mata Ara Jawa, Kecamatan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang, diduga kuat melanggar prosedur standar operasional (SOP).
Hasil pantauan tim awak media di lapangan menemukan sejumlah kejanggalan, di antaranya proyek tersebut tidak memasang papan informasi kegiatan. Para pekerja juga terlihat tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sesuai standar K3. Hal ini jelas melanggar aturan keselamatan kerja yang seharusnya dipatuhi oleh pihak pelaksana proyek.
Lebih jauh, Oknum kepala desa ketika di konfirmasi di lokasi menyebut proyek irigasi itu dikordinir oleh seseorang bernama Wildan Hermansyah. “Proyek punya * (Pelaksana–Red). Biasanya kalau mau konfirmasi tanya ke saya aja Datok Sugianto ujar masyarakat kepada awak media ,temuan apa di kampung kami biyar kami perbaiki.
Ironisnya, saat tim media mendatangi lokasi, tidak tampak pihak pelaksana, konsultan pengawas, dinas terkait, maupun aparat Kecamatan Manyak Payed. Kondisi ini menimbulkan dugaan bahwa proyek sengaja dibiarkan berjalan tanpa kontrol, sehingga berpotensi merugikan masyarakat sebagai pemilik dana dari pajak rakyat.
Tim media juga sempat mendatangi Kantor Pemerintah Desa Pekayon untuk meminta konfirmasi. Wartawan diterima oleh bersama Kadus.
“Ini jelas mencoreng, bukan hanya merugikan masyarakat, tapi juga memalukan karena pemerintah desa Pekayon sendiri tidak tahu adanya kegiatan fisik P3-TGAI di wilayahnya,” tegasnya
Masyarakat Matang Ara Jawa “Kami juga gak tahu, baru dengar ini kalau ada proyek irigasi P3A. Mereka gak ada koordinasi, izin juga enggak ke desa,” ujar Martin.
Ini jelas mencoreng, bukan hanya merugikan masyarakat, tapi juga memalukan karena pemerintah desa sendiri tidak tahu adanya kegiatan fisik P3-TGAI di wilayahnya,” tegas Raja
KALI DIBACA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar