
Aceh Tamiang – Aroma busuk penyalahgunaan Dana APBN kembali tercium. Kali ini, sorotan tertuju pada Kepala Desa Matang Ara jawa yang diduga ikut bermain sebagai pelaksana proyek dana APBN swakelola. Padahal, aturan hukum secara tegas melarang mereka memegang peran ganda antara penguasa anggaran dan pelaksana kegiatan.
Praktik ini seolah menjadi rahasia umum: Kades bertindak sebagai “kontraktor bayangan”, mengatur proyek dari hulu ke hilir, sementara warga hanya jadi penonton. UU No. 6 Tahun 2014 dan Permendagri No. 20 Tahun 2018 sudah mengatur bahwa kepala desa adalah penanggung jawab anggaran, bukan eksekutor proyek.
menyimpang ini jelas melanggar hukum, namun tetap terjadi. Kepala desa Matang Ara Jawa kecamatan Manyak Payed, yang mestinya hanya mengelola dan mengawasi anggaran, justru tampil sebagai “kontraktor rasa pejabat”. Mereka mengatur anggaran, menunjuk siapa yang kerja, bahkan diduga mengatur harga bahan dan upah semuanya dilakukan di balik meja rapat yang penuh kepura-puraan.
Helmi Selaku sekertaris LSM PANDORA MUDA SEDIA: Ini bukan lagi soal kebodohan, tapi keberanian mempermainkan aturan. Mereka pura-pura buta hukum, padahal tangan mereka sibuk menghitung untung. APBN bukan harta warisan, itu uang rakyat!” tegas , saat jumpa Pers
Tak hanya melanggar administratif, praktik semacam ini juga berpotensi menjerat pelaku ke ranah pidana korupsi. Berdasarkan UU Tipikor, penyalahgunaan wewenang dan memperkaya diri dari jabatan publik bisa dikenakan hukuman berat, hingga 20 tahun penjara dan denda miliaran Rupiah.
“Kalau kades sudah jadi kontraktor, kepala tukang, dan bendahara, ya tinggal tunggu waktu dijemput Kejaksaan. Satu kaki mereka sudah di penjara, hanya nunggu giliran digebuk aparat,” sindir Helmi dengan pedas.
Lebih lanjut, Helmi menyebut bahwa dalih “tidak tahu aturan” hanyalah kamuflase murahan untuk menutupi niat culas. Menurutnya, publik harus berani membongkar praktik kolusi terselubung ini, karena terlalu banyak rakyat desa yang hidup miskin di atas tumpukan proyek .
“Dana APBN Melalui teknis penggunaan nya dengan cara swakelola itu untuk bangun desa, bukan bangun rumah pribadi.Tapi ya, gimana mau kenyang, kalau proyeknya dikunyah duluan oleh oknum pejabatnya,” pungkasnya.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Inspektorat, dan Kejaksaan Negeri pun diminta lebih serius menyelidiki pola penyalahgunaan jabatan ini. Masyarakat juga didorong lebih aktif melapor, karena kecurangan kecil yang dibiarkan, akan membesar dan membusuk.
Helmi menyerukan Pihak yang berwenang Segera audit seluruh proyek Dana APBN Terkait P3a–TGAI yang sarat konflik kepentingan. Karena kalau bukan sekarang, kapan masyarakat desa bisa menikmati hasil pembangunan yang jujur dan beradab.
KALI DIBACA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar