Besaran Anggaran Pelatihan Kader Posyandu Kampung Sukajadi di Sorot Publik - Warta Global Aceh

Mobile Menu

P E N D I D I K A N

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

Besaran Anggaran Pelatihan Kader Posyandu Kampung Sukajadi di Sorot Publik

Selasa, 02 September 2025


Aceh Tamiang – Satu persatu tabir terkait kegiatan pelatihan kaderisasi posyandu  ratusan Desa di Kabupaten Aceh Tamiang Provinsi Aceh mulai terungkap. Sejumlah Kepala Desa yang dihubungi awak media terkait pelaksanaan Pelatihan kader posyandu Integritas Layanan Primer pelan – pelan buka suara.Selasa, 02/09/2025

Informasi yang dihimpun Aceh.wartaglobal.id diketahui Pelatihan Integritas Layanan Primer yang dilaksanakan ini telah dianggarkan melalui APBDes yang ditetapkan sejak tahun 2025 . dengan besaran Rp.14 juta, per desa yang diikuti oleh 30 orang masyarakat utusan perwakilan masyarakat setempat.

Hal ini bisa diakumulasikan jika saja 216 desa yang ada di Aceh Tamiang menganggarkan kegiatan tersebut maka anggaran yang digelontorkan untuk membiayai cukup fantastis mencapai miliar.

Salah satu narasumber Kepala Desa kampung  Suka Jadi kecamatan Rantau kabupaten Aceh Tamiang yang nurianto menyebutkan kegiatan tersebut memang teralokasi di Anggaran Desa, “memang ada di APBDes  terkait Integritas Layanan Primer kegiatan .” Tuturnya saat di wawancarai awak media ini Selasa 02/09/2025


Nurianto Menyampaikan peserta kegiatan pelatihan kader posyandu melibatkan masyarakat setempat, iya bang pelatihan kader posyandu semua desa harus buat kegiatan itu Se-Tamiang dan sudah di perifikasi kabupaten  .ucapnya

Adanya pelatihan Pemateri kepala puskesmas kecamatan Rantau menjadi Ketahanan Pangan dirinya juga sempat merasa heran, “di APBDes bunyinya (kegiatan.red) terkait pelatihan dasar ilmu kader posyandu. 


Itu sudah di anggarkan melalui APBdes, lanjutnya. “Empat Bekas Juta per Desa, dengan mengikutkan tiga puluh orang peserta” katanya

Saat disinggung mengenai mekanisme pengelolaan dana Desa berdasarkan Juknis penggunaan dan pengelolaan dana Desa sebagai yang termaktub dalam Permendagri no 13 tahun 2024, Permendes PDTT Nomor 8 tahun 2022 Instruksi Menteri Desa PDTT Nomor 13 Tahun 2024, dirinya menegaskan kegiatan tersebut dirinya wajib menjalan kan saja.

Informasi yang diterima ada sekitar 216 Desa yang melakukan kegiatan, “meski satu desa dari sampel yang di ambil apakah ada gelombang selanjutnya.

Namun ketika di cerca pertanyaan lebih lanjut terkait hasil konfirmasi melalui pesan WhatsApp singkat 08529700**** ceklis satu belum memberikan klarifikasi lebih lanjut.

Dugaan pemborosan anggaran ADD harum dan kental yang dimana pemerintah telah mengeluarkan surat edaran Efisiensi anggaran berdasarkan Inpres (Instruksi Presiden) Nomor 1 Tahun 2025 adalah upaya pemerintah untuk mengoptimalkan penggunaan anggaran belanja negara dan daerah dengan memangkas pengeluaran yang tidak produktif demi fokus pada program prioritas dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

KALI DIBACA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar