
Aceh Tamiang – Dugaan adanya pengerjaan program PSR (Peremajaan Sawit Rakyat) yang di lakukan oleh Koperasi dikarenakan pada lokasi pengerjaan tersebut tanpa adanya plang kegiatan pengerjaan menuai kontroversi di desa alur Baung, Kecamatan karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang.Kamis, 30/08/2025
Pengerjaan lahan milik salah seorang warga seluas 15 ha yang didalam nya ditanami pohon karet kini diduga lahan tersebut sawit liar mendapat program PSR dari salah satu koperasi disebabkan pemilik lahan .
Ketika awak media mencari informasi lebih lanjut terkait kegiatan Replanting sawit masyarakat setempat menyampaikan bahwa itu lahan koperasi dan membenarkan lahan itu lahan karet dan kalau ada sawit tumbuhan .
Hal ini menimbulkan perhatian serius di kalangan publik bagaimana Tekhnis dilaksanakan oleh petugas dan instansi terkait sehingga program PSR dapat berjalan dengan aturan yang telah ada.
Tim awak media mengkonfirmasi Herman (45) selaku kordinator lapangan ,saat dikonfirmasi herman membenarkan program yang di bawa adalah program PSR milik salah satu koperasi yang tidak berani disebutkan.
“Iya betol bang betol,iya koperasi bang , program PSR itu pekerjaan punya saya,saya meneruskan saja bang,tolong lah bang kalok orang ini pening pekerjaan saya terhambat bang”,ujar nya.
Persentase lahan kelapa sawit untuk Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) bervariasi, tetapi secara umum, sekitar 41% dari total lahan sawit di Indonesia adalah milik petani.
Publik mendesak adanya Klarifikasi lebih lanjut terkait dengan kegiatan penumbangan lahan masyarakat yang memakai alat berat .
KALI DIBACA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar