Aceh Tamiang– Program bantuan pemerintah melalui Dinas Pendidikan untuk Revitalisasi TK Al Munawarah, Kecamatan Bendahara, Kabupaten Aceh Tamiang , dengan nilai kontrak sebesar Rp440.981.000 yang bersumber dari APBN Tahun 2026, menuai sorotan publik.
Pantauan Aceh.wartaglobal.id di lokasi pada Jumat pagi (15/05/2026), pekerjaan revitalisasi sekolah tersebut sudah berlangsung. Namun, ditemukan sejumlah kejanggalan. Di antaranya, tidak adanya plang proyek dari setiap pembangunan gedung, tidak terlihat perusahaan kontraktor maupun konsultan pengawas sebagaimana lazimnya proyek pemerintah, serta adanya indikasi bahwa pekerjaan dilakukan langsung oleh pihak sekolah.
Pada papan informasi kegiatan tercantum struktur hanya tim pelaksana panitia pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP).
Kondisi ini menimbulkan dugaan bahwa mekanisme pelaksanaan program revitalisasi senilai hampir Rp 440 juta tersebut tidak melalui proses seleksi dan tender terbuka, melainkan ditangani langsung oleh internal sekolah.
Ketika dikonfirmasi pada siang (23/05/2026) sekitar pukul 11.42WIB, terkait plang kegiatan yang hanya 1 pihak sekolah belum memberikan keterangan resmi mengenai pelaksanaan proyek revitalisasi ini hingga berita ini di terbitkan.
Publik berspekulasi bahwa dugaan ketidak Transparansi dalam pelaksanaan program revitalisasi harum dan kental dengan kurangnya papan informasi publik di beberapa titik pembangunan sekolah.
Publik berharap agar pihak Inspektorat, Dinas Pendidikan Aceh Tamiang, Bupati Aceh Tamiang, serta aparat penegak hukum, baik kejaksaan maupun kepolisian, segera melakukan penelusuran lebih lanjut.
transparansi dan akuntabilitas di pertaruhkan dengan banyak temuan media di lapangan dengan penggunaan dana APBN harus dijaga agar manfaat proyek benar-benar dirasakan oleh masyarakat dan dunia pendidikan.
KALI DIBACA




.jpg)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar