
Aceh Tamiang – Lembaga Bantuan Hukum Kajian Advokasi dan Tata Regulasi (LBH KANTARA) mengecam keras insiden yang menyebabkan meninggalnya Affan Kurniawan, seorang driver ojek online yang berpulang dalam keadaan mencari nafkah untuk keluarganya.Jumat, 29/8/2025
Direktur LBH KANTARA, Ajie Lingga, SH, menegaskan bahwa peristiwa ini bukan hanya tragedi kemanusiaan, tetapi juga mencerminkan wajah buruk aparat penegak hukum ketika kekuatan senjata digunakan secara berlebihan terhadap rakyat.
Ajie Lingga, SH Menyampaikan,Keadilan harus ditegakkan “Saudara Affan Kurniawan wafat dalam keadaan mulia, sedang berjuang menafkahi keluarga. InsyaAllah beliau syahid. Namun, kematiannya tidak boleh dianggap biasa. Negara harus hadir, dan Kapolri wajib menindak tegas oknum Brimob yang diduga terlibat. Jangan ada yang ditutupi, jangan ada pengalihan isu.Ujarnya
LBH KANTARA menilai bahwa tindakan aparat yang berujung pada hilangnya nyawa warga sipil merupakan bentuk dugaan pelanggaran HAM. Negara, melalui institusi kepolisian, wajib memastikan proses hukum berjalan transparan dan memberikan sanksi pidana maupun etik kepada pelaku.pungkasnya
Selain menuntut pertanggungjawaban individu oknum Brimob, LBH KANTARA juga mendesak evaluasi menyeluruh terhadap pola penanganan unjuk rasa, agar aparat tidak lagi menggunakan pendekatan represif yang merugikan masyarakat.ucapnya
“Tidak boleh ada lagi korban jatuh hanya karena rakyat menyuarakan aspirasi. Penindakan tegas, transparan, dan terbuka kepada publik adalah jalan satu-satunya untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat kepada institusi kepolisian,” tutupnya
LBH KANTARA menyerukan seluruh elemen masyarakat sipil, akademisi, dan lembaga independen seperti Komnas HAM untuk turut mengawal kasus ini, memastikan keadilan bagi almarhum Affan Kurniawan dan masyarakat yang terluka.
KALI DIBACA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar