Kegiatan yang diikuti 18 peserta, dibuka langsung Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK), Fadhiluk Tahir, SE.M.Si menyampaikan bahwa Forum Konsultasi Publik ini merupakan kewajiban kita yang dituangkan dalam peraturan Menpan RB mengatur "minat baca konsultasi publik." Namun, terdapat peraturan Menpan RB tentang Forum Konsultasi Publik (FKP) yang dapat digunakan sebagai dasar untuk kegiatan terkait minat baca. Peraturan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2017 membahas pedoman penyelenggaraan FKP di lingkungan unit penyelenggara pelayanan publik.
"Forum Konsultasi Publik ini sebagai wadah kita saling memberikan kritik dan saran untuk kemajuan instansi kami. Maka dari itu sangat penting dialog antara pemerintah dengan masyarakat. Baik dari tokoh masyarakat, Asisten Administrasi Umum, MPD, Bappeda, Bkpsdm, Disdikbud, Sekolah, media online, dan ormas lainnya," ujar Fadhiluk Tahir.
Dalam kesempatan ini, Fadhiluk Tahir berharap kepada masyarakat untuk lebih sering berkunjung ke Perpustakaan Daerah ini dalam rangka untuk meningkatkan minat baca.
"Karena perpustakaan ini sudah disediakan pemerintah dengan layanan gratis, tentu saja layanan-layanan ini bisa dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat terutama dalam mencari refrensi dan hal lainnya,"jelasnya.
Fadhiluk Tahir menambahkan, pihaknya akan terus berbenah terkait kritik dan saran yang sudah disampaikan oleh beberapa peserta dan seluruh peserta tamu undangan.
Di harapkan pemangku Stakeholder agar bisa saling berkoordinasi untuk bisa lebih giat dalam melakukan dan menyerukan kepada masyarakat untuk melakukan aktivitas giat membaca di perpustakaan atau di perpustakaan keliling (Pusling) di sekolah maupun di pariwisata desa demi meningkatkan program Asta cita Bupati Aceh Tamiang Irjen Pol (Purn) Drs.Armia Pahmi, SH,MH, untuk meningkatkan Pendapatan Anggaran Daerah (PAD).
KALI DIBACA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar