Aceh Tamiang – Agenda kedua Rapat Paripurna tentang Persetujuan Penetapan Rancangan Qanun menjadi Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2025, dipimpin oleh Syaiful Bahri, SH. MH., Wakil Ketua DPRK Aceh Tamiang.
Ada 3 (tiga) Rancangan Qanun yang pada Rapat Paripurna ini akan disetujui, yang mana Rancangan Qanun ini telah selesai dibahas bersama oleh Panitia Legislasi DPRK bersama Tim Asistensi Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang serta telah dilakukan fasilitasi oleh Biro Hukum Setda. Aceh yaitu : 1. Rancangan Qanun tentang Pakaian Adat Suku Melayu Tamiang; 2. Rancangan Qanun tentang Penyertaan Modal Pemerintah pada PT. Bank Aceh Syariah; dan 3. Rancangan Qanun tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Perederan Gelap Narkoba dan Prekursor Narkotika.
26 Anggota Dewan yang hadir pada Rapat Paripurna itu menyetujui Rancangan Qanun tersebut menjadi Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2025 yang ditetapkan dalam Keputusan DPRK Aceh Tamiang Nomor 100.1.4/02/2025. (RK)
Sumber : Risalah Rapat Paripurna
KALI DIBACA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar