Parlementaria, Perubahan Susunan Alat Kelengkapan Dewan, Sarifudin Menjabat Ketua Komisi lV - Warta Global Aceh

Mobile Menu

P E N D I D I K A N

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

Parlementaria, Perubahan Susunan Alat Kelengkapan Dewan, Sarifudin Menjabat Ketua Komisi lV

Senin, 14 April 2025
Aceh Tamiang – Muhammad Nur, SE membuka Rapat Paripurna pada hari ini, Selasa, 15 April 2025 yang merupakan agenda rapat ketiga yaitu Pembacaan Keputusan DPRK Aceh Tamiang Nomor 100.1.4/03/2025 tentang Perubahan Atas Keputusan DPRK Aceh Tamiang Nomor 100.1.4/20/2024 tentang Susunan Keanggotaan Alat Kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Tamiang.

Keputusan ini merupakan perubahan susunan Alat Kelengkapan Dewan berdasarkan Peresmian Pengangkatan Anggota DPRK Aceh Tamiang Pengganti Antarwaktu yaitu Syarifuddin (foto : kanan) dan telah mengucapkan sumpahnya pada 10 Maret 2025 yang lalu menggantikan Khairudha Fitra OK selaku Ketua Komisi IV, yang secara resmi diberhentikan karena meninggal dunia.

Berdasarkan ayat (1) Pasal 115 Peraturan DPRK Aceh Tamiang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib, disebutkan bahwa Anggota DPRK pengganti antarwaktu menjadi anggota pada Alat Kelengkapan DPRK yang digantikannya.

Maka dengan itu, selain menduduki jabatan sebagai Ketua Komisi IV, Syariffudin juga mengisi jabatan pada keanggotaan Panitia Legislasi dan Panitia Anggaran sesuai Keputusan tersebut yang dibacakan oleh Rulina Rita, ST. MT., Sekretaris Dewan. (RK)

KALI DIBACA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar