Parlementaria, Ketua DPRK Aceh Tamiang komisi V Menerima Kunjungan Kerja Ketua BRA - Warta Global Aceh

Mobile Menu

P E N D I D I K A N

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

Parlementaria, Ketua DPRK Aceh Tamiang komisi V Menerima Kunjungan Kerja Ketua BRA

Selasa, 22 April 2025

Ketua DPRK Aceh Tamiang, Fadlon, SH dan Komisi V menerima kunjungan kerja Ketua Badan Registrasi Aceh (BRA), Jamaluddin, SH. M.Kn dalam rangka silaturahmi dengan Pemerintah Kabupaten dan DPRK Aceh Tamiang sekaligus penyerahan bahan pembentukan struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) dan akun e-proposal kepada Ketua Satuan Pelaksana BRA Kabupetan Aceh Tamiang di Ruang Panitia Anggaran DPRK Aceh Tamiang. Rabu, 23 April 2025, pukul 14.30 WIB.

Dalam pertemuan itu juga dibahas mengenai kelanjutan status alokasi lahan untuk korban konflik di Aceh Tamiang yang belum jelas pelepasannya.

Fadlon, SH mengungkapkan sesuai instruksi Gubernur Aceh dan juga usulan Bupati Aceh Tamiang terhadap lahan untuk korban konflik di Kecamatan Tenggulun seluas 3000 hektar, peluangnya sangat kecil untuk dikeluarkan suratnya karena masuk kawasan TNGL.

"Harapan kita bersama agar pemerintah daerah bisa melihat posisi tanah lainnya    yang tidak bermasalah untuk diusulkan supaya korban konflik dan eks kombatan GAM mendapatkan haknya" kata Fadlon.

Selanjutnya Abdul Rani, Sekretaris Komisi V yang juga Ketua Fraksi Partai Aceh menyampaikan agar Pemerintah Kabupaten dan DPRK dapat mendukung dan merealisasikan program BRA sesuai amanah UUPA terutama bagi korban konflik.

"Program ini harus berjalan, karena kami hampir setiap hari dipertanyakan oleh anak-anak korban. Apa yang telah orang abang sumbangkan kepada kami ? Kami tidak sanggup menjawab dan ini menjadi ancaman bagi program kelangsungan perdamaian di Aceh" ungkapnya.

"Mohon kepada Ketua BRA, Ketua KPA dan Bapak Wakil Bupati, semoga di Tamiang pada tahun ini atau Tahun 2026, tanah untuk mantan kombatan GAM dan Tapol/Napol Aceh wajib terlaksana. Tidak boleh ditunda-tunda lagi" tegasnya.

Setelah dialog dalam pertemuan itu dan sebagai penutup acara, Ketua BRA menyerahkan bahan SOTK dan akun e-proposal kepada Ketua Satuan Pelaksana BRA Kabupaten Aceh Tamiang yang disaksikan oleh Ketua DPRK, Komisi V, Wakil Bupati Aceh Tamiang, Asisten Pemerintahan Setdakab dan Kepala Dinas Pertanahan Kabupaten Aceh Tamiang.

Penyerahan bahan ini merupakan tindak lanjut dari perubahan sistem yang dilakukan oleh pihak BRA pusat dalam rangka efisiensi dan transparansi penyaluran bantuan bagi korban konflik oleh BRA.

Sumber : Risalah kegiatan AKD/Analis Hukum

KALI DIBACA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar