Gawat !! Wisata Pemandian Air Panas Kaloy, Diduga Tanpa Setor PAD - WARTA GLOBAL ACEH

Mobile Menu

P E N D I D I K A N

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

Gawat !! Wisata Pemandian Air Panas Kaloy, Diduga Tanpa Setor PAD

Kamis, 17 April 2025



Aceh Tamiang – Pendapatan Asli Daerah(PAD)  merupakan pendapatan yang diperoleh daerah dari hasil pajak, retribusi, dan pengelolaan kekayaan daerah, PAD merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang digunakan untuk membiayai pembangunan daerah.

Namun sangat di sayangkan Destinasi Wisata Pemandian air panas yang terletak di Kampung(Desa * Red) kaloy yang terletak di Kecamatan Tamiang Hulu belum menyetorkan hasil pendapatan destinasi wisata tersebut,Hal itu dibenarkan langsung oleh Datok(Kades*red) saat di konfirmasi oleh awak Media melalui pesan Whatsap Kamis,(17-04-2025).

Di ketahui pengelolaan wisata tersebut tidak pernah menyetorkan PAD nya ke pemkab Aceh Tamiang, wisata yang telah di buka beberapa tahun lalu hingga kini diduga dikelola dan di kuasai oleh Datok,


“Cemana mw di stor , anggaranya sy buat pake dana pribadi dan skrg jalan nya rusak jembatanya putus ,


Males kita ngomong pun sm dinas nya . Klw ada anggaran di dispora cuman di buat tuk platihan . Yg di untungkan hotel . Sementara kita butuh pembangunan walaw pun kecil” ujar nya


Tak senada dengan apa yang di ucapkan oleh Datok diketahui pemerintah telah memberikan beberapa bantuan untuk menyokong kemajuan destinasi wisata tersebut



Undang-Undang (UU) terkait wisata di Indonesia adalah UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan. UU ini menjadi landasan hukum utama untuk pengembangan pariwisata di Indonesia. 

UU Nomor 10 Tahun 2009 mengatur berbagai hal terkait kepariwisataan, antara lain:
  • Definisi Pariwisata:
    UU ini mendefinisikan pariwisata sebagai berbagai kegiatan wisata yang didukung oleh berbagai fasilitas dan layanan yang disediakan oleh masyarakat, pengusaha, pemerintah, dan pemerintah daerah. 
  • Pembangunan Pariwisata:
    UU ini mengatur pembangunan pariwisata yang komprehensif dan berkelanjutan, termasuk pembangunan industri pariwisata, destinasi pariwisata, pemasaran, dan kelembagaan pariwisata. 
  • Hak dan Kewajiban:
    UU ini mengatur hak dan kewajiban masyarakat, wisatawan, pelaku usaha, pemerintah, dan pemerintah daerah dalam kegiatan pariwisata. 
  • Kawasan Strategis Pariwisata:
    UU ini mengatur tentang kawasan strategis pariwisata yang menjadi bagian integral dari rencana tata ruang wilayah. 
  • Pemberdayaan UMKM:
    UU ini mengatur tentang pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di dalam dan di sekitar destinasi pariwisata. 
  • Asosiasi Pariwisata:
    UU ini mengatur tentang badan promosi pariwisata dan asosiasi kepariwisataan. 
  • Standardisasi Usaha:
    UU ini mengatur tentang standardisasi usaha pariwisata dan kompetensi pekerja pariwisata. 
Selain UU Nomor 10 Tahun 2009, terdapat juga Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri (Permen) yang mengatur lebih lanjut mengenai kepariwisataan. Contohnya, Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Cara Sertifikasi Usaha Pariwisata. 


Sementara itu Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Qanun Nomor 2 Tahun 2024 sudah di bentuk pemerintah kabupaten Aceh Tamiang:


 Peraturan Daerah Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 2 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

1. bahwa sesuai dengan Pasal 286 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditetapkan dengan Undang-Undang yang pelaksanaan di Daerah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Daerah;

2. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 94 UndangUndang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, seluruh ketentuan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditetapkan dalam satu Peraturan Daerah yang menjadi dasar pemungutan Pajak dan Retribusi di Daerah;

3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan b perlu membentuk Qanun tentang Pajak Kabupaten dan Retribusi Kabupaten;


Awak Media mencoba mengkonfirmasi Oknum Disparpora yang tidak ingin di sebutkan namanya melalui telpon Whatsap terkait hal tersebut,dan membenarkan pemerintah telah memberi bantuan untuk kemajuan destinasi wisata pemandian air panas tersebut.


Diketahui anggaran yang diberikan oleh pemerintah,Dua unit perahu karet anggaran APBD, tong sampah stainles Dana DAK 2023,plank Penunjukan arah pemandian APBD 2023,Memberikan dasar pelatihan kepada seluruh Pok Darwis Kaloy pemandian air panas ,Surat izin oprasional termasuk(NIB dan SPPL) tahun anggaran 2024 Berdasarkan Sumber data yang di dapat oleh awak media.


“Iya benar, bang pemerintah ada bantu dua unit perahu karet itupun gak besar anggaran nya sekitar 50 jutaan ,dimasa pak Merah Budiman,”tutup nya




KALI DIBACA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar