Nggak Dikasih Ijin, Keponakan ini Kuasai Rumah Warisan Milik Keluarga OK. Ibrahim di Aceh Tamiang - WARTA GLOBAL ACEH

Mobile Menu

P E N D I D I K A N

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

Nggak Dikasih Ijin, Keponakan ini Kuasai Rumah Warisan Milik Keluarga OK. Ibrahim di Aceh Tamiang

Jumat, 07 Maret 2025



Aceh Tamiang – Seorang keponakan dilaporkan menguasai satu unit rumah warisan milik (Almarhum) OK. Ibrahim yang terletak di Dusun Bandar Murni Desa Bandar Mahligai, Kecamatan Sekerak, Kabupaten Aceh Tamiang.

"Itu rumah warisan OK. Ibrahim orang tua kami, sekarang malah dikuasai oleh keponakan kami yang namanya Toni anak dari adik kami (Almarhum) Ok. Rudi Bambang. Padahal Toni ini tidak kita kasih ijin, Toni tinggal disitu karena ngakunya dia nggak ada rumah, tapi anehnya malah dikuasai nya rumah warisan orang tua kami, pintu dikunci, kita nggak dikasih masuk rumah warisan orang tua kami," kata Asmara Dewi OK yang merupakan salah satu anak kandung dari OK. Ibrahim, Jumat 07 Maret 2025.

Asmara Dewi Ok menjelaskan, OK, Ibrahim, memiliki enam orang anak yang bernama (Almarhumah)  Hj. Rohana, OK, Hj. Nurhajati, OK, Ir. Ridwan,OK, Asmara Dewi,Ok (Almarhumah) Hj.Emma,Ok dan (Almarhum), Rudi Bambang,OK.


Lanjut OK. Asmara Dewi, OK. Rudi Bambang memiliki anak bernama Toni, dikarenakan tidak memiliki rumah, Toni pun menepati rumah warisan keluarga milik Ok. Ibrahim.

Namun anehnya, Toni berbalik, lupa diri dan mengunci rumah tersebut dan tidak memberikan masuk ahliwaris yang sah dari rumah itu.

Parahnya lagi, Toni juga mengganti kunci rumah tersebut. 

"Rumah dan tanah ini adalah warisan ayah kami (OK. Ibrahim) dengan luas sekitar 70 hektar, dari rapat keluarga, yang laki-laki mendapatkan bagian 20 hektar, sedangkan perempuan 9 hektar. Tapi Toni malah nggak mau dan sekarang mau nguasai rumah induk Ayah mamak kami ini," katanya.

"Kami sebagai ahliwaris merasa kecewa dan kesal atas tidakan yang dilakukan keponakan ini, ini harta waris dari orang tua kami dan apa haknya seorang cucu/keponakan bisa menguasai rumah warisan orang tua kami. Padahal, kami ahli warisnya masih ada yang hidup," ucap OK. Asmara Dewi.

Lebih lanjut kata OK. Asmara Dewi, hal tersebut dialaminya mulai 25 Februari 2024 sampai dengan sekarang, saat ia akan melakukan ziarah kubur di pemakaman keluarga yang persis berada didepan rumah tersebut.

"Kebiasaan kami ini, setelah ziarah kubur kami istirahat didalam rumah, tapi pintu rumah malah dikunci, si Toni juga tidak mau bertemu dengan kami untuk menjalankannya padahal dia ada didalam rumah itu. Pihak Desa juga sudah coba melakukan pertemuan tapi tetap saja kami nggak dikasih masuk ke rumah orang tua kami ini," katanya.

"Sebenarnya saya, selaku orang tidak mau ribut, tetapi perlakuan dia terhadap saya yang membuat saya kesal dan kecewa seperti anak yang tidak punya budi perketi, maaf ya ini sebenarnya Aib keluarga kami tapi saya juga sudah tidak tau bagaimana cara untuk coba memberi pengertian kepada dia," tambah Ok. Asmara Dewi.

"Saya juga bersama saudara kandung saya Hj. Ok. Nurhayati telah melayangkan gugatan permasalahan pembagian harta warisan ini di Mahkamah Syariat, dan kami juga sedang menunggu hasil putusannya. Tapi yang harus di pahami janganlah merasa memiliki seperti milik sendiri. Dalam aturan agama islam kita juga tau bagaimana seharusnya," pungkasnya.

KALI DIBACA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar