Lsm Garang Desak Bupati Aceh Tamiang : Menindaklanjuti Pepres No. 5 Tahun 2025 Tentang Penertiban Kawasan Hutan - WARTA GLOBAL ACEH

Mobile Menu

P E N D I D I K A N

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

Lsm Garang Desak Bupati Aceh Tamiang : Menindaklanjuti Pepres No. 5 Tahun 2025 Tentang Penertiban Kawasan Hutan

Rabu, 05 Maret 2025

Aceh Tamiang.WARTAGLOBAL.ID – Banyak nya kasus sengketa lahan antara  masyarakat dan perkebunan diaceh Tamiang dan nakalnya perusahaan perkebunan Di Aceh khusus nya Aceh Tamiang membuat resah masyarakat salah satu nya kasus PT. AS  yang tidak memiliki HGU sampai puluhan tahun tapi tetap beroperasi .Rabu,05/03/2025

Khairul sekjen GARANG sangat resah atas pengaduan masyarakat kepada LSM GARANG dalam beberapa tahun terakhir 
Dia mengungkap kan bahwa LSM  GARANG akan terus memperjuangkan hak kepentingan masyarakat dan daerah dalam persoalan penyerobotan lahan .

" Kami dari LSM GARANG meminta kepada bupati Aceh Tamiang untuk menindak lanjuti PERPRES No 5 tahun 2025 tentang penertiban  kawasan hutan di Aceh Tamiang agar bupati terpilih mampu menunjukan eksistensi program Asta cita Prabowo subianto  presiden Indonesia dan kami akan kawal program Asta cita Prabowo khususnya tentang regulasi tersebut di Aceh Tamiang ." kata Khairul "

Khairul juga menyampaikan bahwa terkait perusahaan perkebunan ini wajib ditindak tegas jika terbukti melanggar ketentuan terkait kawasan hutan serta tanah adat masyarakat .

  " Selama ini kan terkesan terjadi pembiaran terhadap pejabat kampung yang bermain surat ganda  dengan mudah nya menjual kepada pengusaha  , Perusahaan Perkebunan yang nakal  , bahkan ada yang merambah kawasan hutan  serta  tidak memiliki HGU! kemana selama ini pengawasan nya ? ." Tutup Khairul .**

KALI DIBACA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar