ACEH TIMUR .Wartaglobal.id |Kejaksaan Negeri Aceh Timur kembali melaksanakan salah satu tugas rutinnya, yaitu memusnahkan Barang Bukti dari perkaraTindak Pidana Umum dan Khusus yang telah memiliki kekuatan hukum tetap yang diselenggarakan dihalaman kantor, Selasa, Tgl (10/12/2024)
Dilokasi acara Turut dihadiri oleh polres aceh timur, Kalapas Idi, Pengadilan, Asisten III,BIN, BNN, dan serta tamu undangan lainnya
Kejaksaan Dr Lukman Hakim Tausikal SH.MH, M , Menyampaikan kalau Kegiatan ini merupakan wujud pelaksanaan putusan pengadilan sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 27O Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Pasal 30 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan
Pemusnahan Barang Bukti ini juga menjadi bagian dari tanggung jawab Kejaksaan sebagai eksekutor dalam proses peradilan pidana untuk mencegah penyimpangan atau penyalahgunaan barang bukti.
Adapun Barang Bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai perkara, di antaranya:
1. Perkara Narkotika (49 perkara)
• Narkotika jenis sabu: 2.126,74 gram
Narkotika jenis ganja: 44.010 gram
Perkara Keamanan Negara dan Ketertiban Umum (12 perkara) serta Orang dan
Harta Benda (8 perkara)
2. Senjata api rakitan: 2 buah
• Senjata tajam: 6 buah
• Kosmetik ilegal tanpa izin BPOM: 2.145 pcs
Untuk metode pemusnahan disesuaikan dengan jenis Barang Bukti:
Narkotika dihancurkan dengan blender menggunakan air dan bahan pelarut kimia,
lalu dibuang ke saluran pembuangan.
Senjata tajam dan senjata api rakitan dipotong menggunakan gerinda.
• Handphone dipukul hingga hancur.
• Barang bukti lain, seperti ganja, pakaian, dan botol plastik, dibakar dalam drum khusus
Khusus Barang Bukti Cukai Rokok, sesuai Penetapan Pengadilan Negeri ldi Nomor:204/Pid.Sus/2024/PN ldi, pemusnahan dilakukan di Bea Cukai Langsa pada 12 Desember 2024 dengan metode pembakaran
Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Aceh Timur menegaskan komitmennya dalam mendukung penegakan hukum serta menjaga kepercayaan masyarakat dengan melaksanakan eksekusi Barang Bukti secara transparan dan sesuai prosedur hukum, Ujar Dr Lukman
KALI DIBACA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar