Aceh.wartaglobal.id – di kampung Rantau Bintang Dusun suka mulia kecamatan Bandar Pusaka kabupaten Aceh Tamiang, senilai Rp 135 juta mendapat sorotan. Pembangunan ini dinilai tak efektif dan efisien, ditambah lagi berlangsung di kegiatan tersebut menjadi konsumsi publik .23/12/2024
Pantauan di lapangan pembangunan Rehab Dan Penambahan Gedung Posyandu dibangun di kampung Rantau bintang menjadi sorotan. Pembangunan ini telah dimulai pada bulan Desember tahun 2024 , Publik menilai pembangunan rehap dan penambahan gedung posyandu. Terlebih kondisi saat ini tengah menghadapi tantangan masyarakat terhadap kemiskinan ekstrim.
Edi Arnaldy Harahap,Itu kurang efektif dan efisien lah, manfaatnya apa? Di saat Kondisi seperti ini infrastruktur tidak harus dijalankan ketika tidak sangat penting sekali atau berkaitan langsung dengan manfaat. Gedung Posyandu sudah punya dan itu pun masih bagus, sudah mendirikan lagi itu harus disesuaikan dengan kinerja," kata edi saat memberikan, keterangan persnya (23/12/2024).
Menurut hasil investigasi data yang di dapat Gedung Posyandu itu sudah ada yang di bangun pada tahun 2021 (gedung Posyandu yang lama) itu kan dibangun pada tahun 2021 pada saat itu untuk pelayanan kesehatan masyarakat desa sehingga ruangannya seperti itu tak di beri kan dinding sebagian" .
pembangunan rehap gedung posyandu sudah di bangun pada tahun 2021 dan 2024 di rehap Gedung Posyandu tersebut menghabiskan anggaran Rp 135 juta. Namun pembangunan gedung itu baru dikerjakan 70 persen terlebih dahulu.
Namun sangat di sayangkan oknum kepala kampung Rantau bintang kabupaten Aceh Tamiang memberikan prilaku kurang baik ketika di konfirmasi melalui pesan WhatsApp singkat Wartawan memblokir no WhatsApp wartawan?keraguan dengan terjadi pemblokiran no WhatsApp wartawan diragukan nya anggaran pembangunan gedung Posyandu desa tersebut di curigai tidak transparan.
Dugaan persekongkolan jahat dengan ketidak transparanan melakukan pemblokiran di ketahui juga termasuk menghalangi tugas wartawan .
Sebagaimana sudah diatur dalam Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, wartawan memiliki tugas dan fungsi sebagai berikut:
- Menyampaikan informasi yang akurat dan berimbang
- Memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat
- Melayani hak jawab dan hak tolak
- Memastikan kebenaran dan akurasi informasi yang disampaikan dalam berita
- Mematuhi etika jurnalistik, seperti menjaga privasi individu, menghindari konflik kepentingan, dan tidak mempublikasikan informasi palsu
- Selain itu, wartawan juga harus menghormati hak asasi setiap orang.
Edi Arnaldy Harahap menyampaikan selaku Koordinator ATCW minta inspektorat turun kelapangan menghitung kepantasan bangunan tersebut.kalo ada kelebihan anggaran,mubazir dan pemborosan yg disengaja patut diduga ada permainan yg menguntungkan pengguna anggaran dana desa tersebut.ucapnya
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 juga menegaskan bahwa kebebasan pers merupakan ekspresi kedaulatan rakyat yang didasarkan pada prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.
Menghalangi tugas wartawan dapat dipidana dan melanggar kebebasan pers. Kebebasan pers dijamin oleh Pasal 28F ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.ucapnya
Menghalangi tugas wartawan dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.tutupnya
Menghalangi tugas wartawan dapat merusak fungsi kontrol sosial yang dilakukan oleh pers. Intimidasi terhadap wartawan juga dapat menunjukkan ketidakmampuan pihak-pihak tertentu dalam menerima kritik dan pengawasan.
KALI DIBACA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar