Surat ‘‘ Penolakan KIP Dan Polemik ’’ PTTUN Medan Di Kalangan Publik - WARTA GLOBAL ACEH

Mobile Menu

P E N D I D I K A N

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

Surat ‘‘ Penolakan KIP Dan Polemik ’’ PTTUN Medan Di Kalangan Publik

Senin, 04 November 2024



Aceh.wartaglobal.id ll Aceh Tamiang -  keputusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan pada 29 Oktober 2024 yang meminta KIP menetapkan pasangan calon bupati dan wakil bupati Aceh Tamiang Hamdan Sati-Febriadi sebagai peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Di ketahui  terlambat dikeluarkan.selasa, 05/11/2024

Putusan PTTUN tersebut mengacu pada  ketentuan yang ada di Pasal 154 ayat 12 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang. 



Pasal 154

(1) Peserta Pemilihan mengajukan keberatan terhadap keputusan KPU Provinsi atau keputusan KPU Kabupaten /Kota kepada Bawaslu Provinsi dan/atau Panwas Kabupaten/Kota dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak keputusan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota ditetapkan.

(2) Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara Pemilihan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dilakukan setelah seluruh upaya administratif di Bawaslu Provinsi dan/atau Panwas Kabupaten/Kota Telah dilakukan. 

(3) Dalam hal pengajuan gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kurang lengkap, penggugat dapat memperbaiki dan melengkapi gugatan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak diterimanya gugatan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.

 (4) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud
pada ayat 3 penggugat belum menyempurnakan gugatan, hakim memberikan putusan bahwa gugatan tidak dapat diterima.

 (5) Terhadap putusan sebagaimana dimaksud pada ayat 4 tidak dapat dilakukan upaya hukum.

(6) Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara memeriksa dan memutus gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak gugatan dinyatakan lengkap.

(7) Terhadap putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud pada ayat 6 hanya dapat dilakukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia.

(8) Permohonan kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat 7 diajukan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak diterbitkannya putusan.

(9) Mahkamah Agung Republik Indonesia wajib memberikan putusan atas permohonan kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) hari kerja terhitung sejak permohonan kasasi diterima.

(10) Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat 9 bersifat final dan mengikat serta tidak dapat dilakukan upaya hukum peninjauan kembali.

(11) KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud pada ayat 6 atau putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat 9 dalam jangkawaktu paling lama 7 (tujuh) Hari.


(12) KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/ Kota wajib menindaklanjuti putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara atau putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia mengenai keputusan tentang penetapan pasangan calon peserta Pemilihan sepanjang tidak melewati tahapan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari sebelum hari pemungutan suara.

“Di situ disebutkan bahwa KIP atau KPU berkewajiban untuk melaksanakan putusan. Tetapi dari konstruksi pasal 154 ayat 12 ini, pembentuk undang-undang di situ menentukan kewajiban pelaksanaan dan penyelenggaraan dibatasi sepanjang sebelum 30 hari pemungutan suara.

di lihat dari norma pasal 154 ayat 12 ini tidak bisa kita laksanakan (putusan PTTUN). Sedangkan kehendak daripada putusan itu adalah untuk menetapkan pasangan calon tersebut yang posisinya sebagai penggugat. Jadi yang mengizinkan dan tidak mengizinkan posisi putusan tersebut adalah pasal 154 ayat 12 ini.


Merujuk pada pasal 6 ayat (1) Peraturan Bawaslu no 2 tahun 2020 bahwa perkara tata usaha negara pemilihan penggugat haruslah bakal pasangan calon atau pasangan calon.



Pasal 6 

(1) Pemohon dalam penyelesaian sengketa Pemilihan terdiri atas: 

a.Bakal Pasangan Calon; atau 
b.Pasangan Calon. 


(2) Termohon dalam penyelesaian sengketa Pemilihan terdiri atas: 

a.KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota untuk sengketa Pemilihan antara peserta Pemilihan dengan penyelenggara Pemilihan .

 b.Pasangan Calon untuk sengketa antar peserta Pemilihan. 


(3) Pemohon atau termohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat didampingi atau diwakili oleh kuasa hukum. 


Sesuai Pasal 37 ayat 2 Qanun no 7 tahun 2017 masa pendaftaran di perpanjang selama 3 hari.



Berdasarkan PKPU 10 tahun 2024 calon perorangan yang mendapatkan pendaftaran pada masa perpanjangan adalah mereka yang telah di nyatakan oleh KIP telah memenuhi persyaratan dukungan dan perebarannya sebelum calon di buka.

Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Peraturan KPU ini mengubah beberapa ketentuan dan lampiran dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024. Pasal yang diubah antara lain meliputi Pasal 11 terkait persyaratan pendaftaran pasangan calon kepala daerah,.



Pasal 13 


mengenai dokumen persyaratan pencalonan oleh Parpol peserta pemilu atau gabungan parpol peserta pemilu, dan Pasal 15 mengenai syarat usia calon kepala daerah.


Keputusan ini termasuk dalam katagori putusan yang tidak dapat di eksekusi (non-executble).

- Putusan yang tidak dapat di eksekusi atau non-executable adalah putusan yang tidak bernilai eksekusi dan tidak dapat dilaksanakan secara sempurna. Penanganan putusan non-executable berbeda dengan putusan yang bernilai eksekusi


- Beberapa alasan hukum yang menyebabkan putusan tidak dapat dieksekusi, antara lain: Tidak ada harta yang dapat dieksekusi, Amar putusan bersifat deklarator, Objek eksekusi berada di tangan pihak lain, Terbitnya sertifikat baru, Pihak yang kalah melakukan perlawanan. 


- Putusan yang dapat dieksekusi adalah putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Putusan yang berkekuatan hukum tetap disebut juga putusan inkrah.

 -sebagai lembaga yang bersifat tetap dan hierarkis pihaknya harusnya bersikap kooperatif,konsultasi dan melakukan supervisi KIP Aceh Tamiang terkait sengketa tata usaha negara tersebut. 


putusan oleh PTTUN Medan itu pada 29 Oktober 2024. jarak antara pemungutan suara dengan putusan yang diucapkan majelis hakim adalah 28 hari. Sehingga putusan tersebut tidak dapat dilaksanakan. 

“Artinya ini memang sudah di bawah 30 hari. Sedangkan pembatasan dari undang-undang bisa laksanakan itu 30 hari ke atas. Harusnya KIP Aceh menyampaikan  juga kepada teman-teman KIP Aceh Tamiang bahwa ada kewajiban  untuk melaksanakan kewajiban perundang-undangan.



sebagai penyelenggara KIP juga dituntut harus mematuhi peraturan DKPP nomor 2 tahun 2017. Di mana penyelenggara wajib berintegritas dan wajib menjaga profesionalisme.


- bahwa ntuk menjaga integritas, kehormatan,

kemandirian, dan kredibilitas penyelenggara pemilihan

umum perlu disusun kode etik dan pedoman perilaku

bagi penyelenggara pemilihan umum;

-bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana

dimaksud dalam huruf a serta untuk melaksanakan

ketentuan Pasal 157 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7

Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, perlu menetapkan

Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan

Umum tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum;



Mengingat



 1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang

Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari.

Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara.

Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan.

Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851).





Ke tidak jelasan informasi dari KIP Aceh Tamiang, seperti pada pembukaan perpanjangan masa pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati, KIP tidak menegaskan dasar perpanjangannya, siapa saja yang diperbolehkan untuk mendaftar, apakah masih dibolehkan calon perseorangan atau calon independent untuk mendaftar. Maksud seperti tersebut di atas tidak bahwa; seharusnya diberitahukan dan ditegaskan oleh pihak KIP.


Carut Marut’ sistim informasi Komisi Independen Pemilih (KIP)  kepada khalayak, sangat membingungkan, khususnya polemik dan indikasi kohesi yang menggelayuti tubuh di tahapan pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) tahun 2024 di Aceh Tamiang. 

Apalagi, perkembangan dan dinamika tahapan Pilkada di Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2024. Terdapat beberapa momen yang membuat gusar masyarakat. Sejurus itu, juga rentan terimbas polemik, pro dan kontra bahkan bisa berakibat konflik antar kelompok.


tidak tegas dan ke tidak jelasan informasi dari pihak penyelenggara berakibat pada tanggal 11 September 2024, ada pasangan calon yang mendaftar melalui jalur perseorangan dan atau independen. 


“KIP Aceh Taming dan turut disaksikan oleh Panwaslih menerima dan melaksanakan prosesi pendaftaran calon tersebut, penerimaan pendaftaran dan seremoninya dilaksanakan sebagaimana ketentuan pendaftaran calon, namun kemudian selang 10 jam dari pendaftaran KIP mengeluarkan Keputusan Penolakan Pendaftaran calon tersebut dengan berbagai dalil hukum, perilaku penyelenggara ini mempertontonkan ke tidak profesionalnya dalam menjalankan aturan, terkesan asal-asalan harum sangat kental dengan ketidakpastian tehnik pendaftaran bakal calon Bupati - wakil bupati.


Terlihat dari hasil PTTUN diketahui bahwa tak mempunyai Kejelasan pasti Dari jalur apakah pasangan bakal calon dan calon Bupati - wakil Bupati  sebagaimana sudah diatur Berdasarkan PKPU 10 tahun 2024 calon perorangan yang mendapatkan pendaftaran pada masa perpanjangan adalah mereka yang telah di nyatakan oleh KIP telah memenuhi persyaratan dukungan dan perebarannya sebelum calon di buka .



Ketidak transparansi ini bertentangan dengan Undang-undang No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik yang seharusnya mengatur akses masyarakat terhadap informasi yang relevan .namun keharusan tersebut tidak di harus kan oleh pihak terkait.


telah menimbulkan keprihatinan serius di masyarakat.masalah ini semakin kompleks dengan ketidak transparanan dari pihak KIP dalam proses seleksi yang memicu dengan pertanyaan yang menedesak dari publik dengan tahapan yang tidak memberikan informasi publik Pendaftaran bakal calon Bupati-wakil bupati dan calon Bupati-wakil bupati.

Harus ada klarifikasi Peraturan yang di gunakan dalam proses seleksi , pendaftaran bakal calon dan calon menciptakan ketidak pastian lebih lanjut di kalangan masyarakat keterbukaan dan akuntabilitas dalam proses seleksi menjadi kunci untuk memastikan kepercayaan publik terhadap integritas dan transparansi lembaga-lembaga pemerintahan.


Ketika di konfirmasi Ketua KIP Aceh Tamiang, Rita Afrianti saat jumpa pers kepada awak media di salah satu gedung di karang Baru tempat pelipatan kertas suara di calon gubernur - wakil gubernur. Senin, 04 November 2024.


"Rita Afrianti , KIP Aceh Tamiang akan mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung terkait Putusan PTTUN Medan yang mengabulkan permohonan bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tamiang Hamdan Sati-Febriadi," ujar Ketua KIP Aceh Tamiang Rita Afrianti.


Ia menjelaskan, KIP sudah memutuskan untuk mengajukan Kasasi dan secara resmi akan mengirimkan surat ke Mahkamah Agung RI melalui PTTUN Medan.

Selain itu, lanjut Rita, dari hasil konsultasi dengan KPU RI, KIP Aceh Tamiang akan tetap melaksanakan tahapan pilkada sesuai jadwal.


Dimana hanya ada satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tamiang yang itu Armia Pahmi-Ismail.


"KIP Aceh Tamiang akan tetap melaksanakan tahapan, dan segera mencetak surat suara calon Bupati dan Wakil Bupati dengan satu pasangan calon yaitu Armi Pahmi dan Ismail serta kotak kosong yang akan berkontestasi pada pilkada Aceh Tamiang 27 November 2024 mendatang," tutupnya 




KALI DIBACA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar