Aceh.wartaglobal.id ll Aceh Tamiang - keputusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan pada 29 Oktober 2024 yang meminta KIP menetapkan pasangan calon bupati dan wakil bupati Aceh Tamiang Hamdan Sati-Febriadi sebagai peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Di ketahui terlambat dikeluarkan.selasa, 05/11/2024
Putusan PTTUN tersebut mengacu pada ketentuan yang ada di Pasal 154 ayat 12 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.
Merujuk pada pasal 6 ayat (1) Peraturan Bawaslu no 2 tahun 2020 bahwa perkara tata usaha negara pemilihan penggugat haruslah bakal pasangan calon atau pasangan calon.
Sesuai Pasal 37 ayat 2 Qanun no 7 tahun 2017 masa pendaftaran di perpanjang selama 3 hari.
Berdasarkan PKPU 10 tahun 2024 calon perorangan yang mendapatkan pendaftaran pada masa perpanjangan adalah mereka yang telah di nyatakan oleh KIP telah memenuhi persyaratan dukungan dan perebarannya sebelum calon di buka.
Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Peraturan KPU ini mengubah beberapa ketentuan dan lampiran dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024. Pasal yang diubah antara lain meliputi Pasal 11 terkait persyaratan pendaftaran pasangan calon kepala daerah,.
Pasal 13
mengenai dokumen persyaratan pencalonan oleh Parpol peserta pemilu atau gabungan parpol peserta pemilu, dan Pasal 15 mengenai syarat usia calon kepala daerah.
Keputusan ini termasuk dalam katagori putusan yang tidak dapat di eksekusi (non-executble).
- Putusan yang tidak dapat di eksekusi atau non-executable adalah putusan yang tidak bernilai eksekusi dan tidak dapat dilaksanakan secara sempurna. Penanganan putusan non-executable berbeda dengan putusan yang bernilai eksekusi
- Beberapa alasan hukum yang menyebabkan putusan tidak dapat dieksekusi, antara lain: Tidak ada harta yang dapat dieksekusi, Amar putusan bersifat deklarator, Objek eksekusi berada di tangan pihak lain, Terbitnya sertifikat baru, Pihak yang kalah melakukan perlawanan.
- Putusan yang dapat dieksekusi adalah putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Putusan yang berkekuatan hukum tetap disebut juga putusan inkrah.
-sebagai lembaga yang bersifat tetap dan hierarkis pihaknya harusnya bersikap kooperatif,konsultasi dan melakukan supervisi KIP Aceh Tamiang terkait sengketa tata usaha negara tersebut.
putusan oleh PTTUN Medan itu pada 29 Oktober 2024. jarak antara pemungutan suara dengan putusan yang diucapkan majelis hakim adalah 28 hari. Sehingga putusan tersebut tidak dapat dilaksanakan.
“Artinya ini memang sudah di bawah 30 hari. Sedangkan pembatasan dari undang-undang bisa laksanakan itu 30 hari ke atas. Harusnya KIP Aceh menyampaikan juga kepada teman-teman KIP Aceh Tamiang bahwa ada kewajiban untuk melaksanakan kewajiban perundang-undangan.
sebagai penyelenggara KIP juga dituntut harus mematuhi peraturan DKPP nomor 2 tahun 2017. Di mana penyelenggara wajib berintegritas dan wajib menjaga profesionalisme.
- bahwa ntuk menjaga integritas, kehormatan,
kemandirian, dan kredibilitas penyelenggara pemilihan
umum perlu disusun kode etik dan pedoman perilaku
bagi penyelenggara pemilihan umum;
-bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a serta untuk melaksanakan
ketentuan Pasal 157 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, perlu menetapkan
Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan
Umum tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum;
Mengingat
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari.
Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara.
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan.
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851).
Ke tidak jelasan informasi dari KIP Aceh Tamiang, seperti pada pembukaan perpanjangan masa pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati, KIP tidak menegaskan dasar perpanjangannya, siapa saja yang diperbolehkan untuk mendaftar, apakah masih dibolehkan calon perseorangan atau calon independent untuk mendaftar. Maksud seperti tersebut di atas tidak bahwa; seharusnya diberitahukan dan ditegaskan oleh pihak KIP.
tidak tegas dan ke tidak jelasan informasi dari pihak penyelenggara berakibat pada tanggal 11 September 2024, ada pasangan calon yang mendaftar melalui jalur perseorangan dan atau independen.
“KIP Aceh Taming dan turut disaksikan oleh Panwaslih menerima dan melaksanakan prosesi pendaftaran calon tersebut, penerimaan pendaftaran dan seremoninya dilaksanakan sebagaimana ketentuan pendaftaran calon, namun kemudian selang 10 jam dari pendaftaran KIP mengeluarkan Keputusan Penolakan Pendaftaran calon tersebut dengan berbagai dalil hukum, perilaku penyelenggara ini mempertontonkan ke tidak profesionalnya dalam menjalankan aturan, terkesan asal-asalan harum sangat kental dengan ketidakpastian tehnik pendaftaran bakal calon Bupati - wakil bupati.
Terlihat dari hasil PTTUN diketahui bahwa tak mempunyai Kejelasan pasti Dari jalur apakah pasangan bakal calon dan calon Bupati - wakil Bupati sebagaimana sudah diatur Berdasarkan PKPU 10 tahun 2024 calon perorangan yang mendapatkan pendaftaran pada masa perpanjangan adalah mereka yang telah di nyatakan oleh KIP telah memenuhi persyaratan dukungan dan perebarannya sebelum calon di buka .
Ketidak transparansi ini bertentangan dengan Undang-undang No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik yang seharusnya mengatur akses masyarakat terhadap informasi yang relevan .namun keharusan tersebut tidak di harus kan oleh pihak terkait.
telah menimbulkan keprihatinan serius di masyarakat.masalah ini semakin kompleks dengan ketidak transparanan dari pihak KIP dalam proses seleksi yang memicu dengan pertanyaan yang menedesak dari publik dengan tahapan yang tidak memberikan informasi publik Pendaftaran bakal calon Bupati-wakil bupati dan calon Bupati-wakil bupati.
Harus ada klarifikasi Peraturan yang di gunakan dalam proses seleksi , pendaftaran bakal calon dan calon menciptakan ketidak pastian lebih lanjut di kalangan masyarakat keterbukaan dan akuntabilitas dalam proses seleksi menjadi kunci untuk memastikan kepercayaan publik terhadap integritas dan transparansi lembaga-lembaga pemerintahan.
Ketika di konfirmasi Ketua KIP Aceh Tamiang, Rita Afrianti saat jumpa pers kepada awak media di salah satu gedung di karang Baru tempat pelipatan kertas suara di calon gubernur - wakil gubernur. Senin, 04 November 2024.
"Rita Afrianti , KIP Aceh Tamiang akan mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung terkait Putusan PTTUN Medan yang mengabulkan permohonan bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tamiang Hamdan Sati-Febriadi," ujar Ketua KIP Aceh Tamiang Rita Afrianti.
Ia menjelaskan, KIP sudah memutuskan untuk mengajukan Kasasi dan secara resmi akan mengirimkan surat ke Mahkamah Agung RI melalui PTTUN Medan.
Selain itu, lanjut Rita, dari hasil konsultasi dengan KPU RI, KIP Aceh Tamiang akan tetap melaksanakan tahapan pilkada sesuai jadwal.
Dimana hanya ada satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tamiang yang itu Armia Pahmi-Ismail.
"KIP Aceh Tamiang akan tetap melaksanakan tahapan, dan segera mencetak surat suara calon Bupati dan Wakil Bupati dengan satu pasangan calon yaitu Armi Pahmi dan Ismail serta kotak kosong yang akan berkontestasi pada pilkada Aceh Tamiang 27 November 2024 mendatang," tutupnya
KALI DIBACA
No comments:
Post a Comment