''Patgulipat'' Pengadaan 17 Unit Kendaraan Roda Dua Dinkes Aceh Tamiang Diduga Mengangkangi Perpres - WARTA GLOBAL ACEH

Mobile Menu

P E N D I D I K A N

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

''Patgulipat'' Pengadaan 17 Unit Kendaraan Roda Dua Dinkes Aceh Tamiang Diduga Mengangkangi Perpres

Jumat, 04 Oktober 2024


Aceh.wartaglobal.id ll Aceh Tamiang – Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang terus mengupayakan pelayanan kesehatan terbaik bagi masyarakat. Salah satu penunjang upaya tersebut ialah dengan melengkapi kendaraan operasional yang layak bagi petugas di Puskesmas.05/10/2024

diketahui pembagian di saksikan oleh  Drs. Asra ,selaku PJ.Bupati Aceh Tamiang menyerahkan 17 unit kendaraan roda dua operasional Dinas Kesehatan, bertempat di Halaman Dinkes setempat, pada Rabu (25/9/24) pekan lalu.

diketahui Keterbukaan informasi publik adalah kewajiban pemerintah untuk memberikan akses yang mudah dan cukup kepada masyarakat untuk memperoleh informasi yang mereka butuhkan. Tujuannya adalah agar masyarakat dapat ikut serta dalam pengambilan keputusan dan kebijakan.

Beberapa manfaat dari keterbukaan informasi publik,diantaranya :  

Meningkatkan rasa percaya diri, Meningkatkan rasa kontrol, Meningkatkan partisipasi sipil, Meningkatkan kesehatan mental.

Setiap orang berhak memperoleh informasi publik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). 

Beberapa contoh informasi publik, di antaranya:


Profil badan publik, Ringkasan informasi tentang program dan kegiatan yang sedang dijalankan, Informasi tentang kinerja badan publik.

Prinsip-prinsip keterbukaan informasi, di antaranya: Proaktif, Penyelesaian sengketa secara cepat dan kompeten, Pengecualiannya bersifat ketat.

Namun pada proses pelaksanaan tender proyek pengadaan unit kendaraan roda dua tersebut terjadi patgulipat.


menurut data yang didapat dari laman LPSE Kabupaten Aceh Tamiang tidak muncul atau belum muncul di laman LPSE kabupaten Aceh Tamiang nilai atau pagu anggaran dan judul antah berantah dan bagaimana proses pelelangan sudah atau belum selesai proses tahapan nya  namun sudah di  bagikan.

diketahui sudah habis terbagikan semuanya Dugaan melanggar Perpres pun sangat kental .

Sebagaimana Sudah diatur diatur Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah . 



Menurut hasil Investigasi pengadaan 17 unit kendaraan roda dua tersebut, bersumber DAK  Dinas kesehatan tahun 2024 dengan nilai total pagu Setengah Milyar lebih .

Namun berdasarkan  data yang di dapat 16 unit akan dipergunakan untuk operasional Puskesmas dan 1 unit untuk operasional farmasi Dinas kesehatan kabupaten Aceh Tamiang setempat.

Namun sementara itu kepala Dinas kesehatan belum memberikan tanggapan di konfirmasi wartawan selama 9 jam Belum memberikan terkait bagaimana tanggapan hasil temuan investigasi lapangan insan pers .



KALI DIBACA
1 komentar
Hide comments

1 komentar:

  1. Kegiatan tersebut merupakan kegiatan yang sah bersumber dari DAK Dinkes thn 2024. Adapun belanja yang dilakukan menggunakan metode e purceshing. Untuk Judul kegiatan sesuai dengan menu DAK yaitu Pengadaan Pusling roda dua. ok

    BalasHapus