Wartaglobal.id II Aceh Tamiang - Datok penghulu Kampung tanjung mancang Kecamatan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang, diduga melakukan praktik pungutan liar (Pungli) bantuan langsung tunai (BLT)Dana Desa. Jum'at, 02/10/2024
Dari informasi yang dihimpun awak media, setidaknya ada 21 KK kepala keluarga yang seharusnya mendapatkan BLT sebesar Rp 300.000, tiga ratus ribu perbulan per ( KK ) Kepala keluarga, dengan total mencapai Rp 75,600,000. Dalam setahun.
Namun, hasil investigasi tersebut berbanding terbalik dengan pengakuan Warga penerima BLT yang berinisial,RH 55 tahun,IM 54 tahun,LI 60 tahun yang menyampaikan.
"Kami hanya menerima Rp 100.000 seratus ribu perbulan Dan Kami menerima setiap tiga bulan sekali dengan jumlah 300,000, tiga ratus ribu,jumlah segini sudah lama kami terima,kami mau protes tapi kami enggak berani,"ujarnya
"RH juga menyampaikan, pada tahun 2023 kami di beri arahan oleh Datok.jangan sampai hal ini di ketahui pihak luar,jika itu terjadi, kami akan di coret dari penerima BLT dana desa,"ujar RH
padahal kami enggak dapat bantuan lain. Cuma BLT itu lah yang kami harapkan namun hanya segitu yang kami terima," pengakuan para Warga Penerimaan BLT.
Sementara, terkait hal tersebut Datok penghulu saat di konfirmasi awak media melalui telpon seluler pada tgl 01/10/2024.
"Saya tidak ada sepeserpun memotong dana BLT, namun itu saya bagikan sejumlah 60 orang dan sudah saya musyawarah kan. Jika di bagi 60 orang atau KK ya jumlahnya 100 Ribu perbulan, Kan luar biasa uang segitu bisa di bagi sampai 60 orang,lagian kan itu uang cuma cuma," ujarnya.
"Dasar membagikan itu berdasarkan hasil musyawarah," tambahnya.
Hal ini menimbulkan tanda tanya di kalangan masyarakat dan menimbulkan kecurigaan jika dibagi menjadi 60 KK BLT tersebut.
di ketahui jumlah penerima hanyalah 21 KK Jika di bagikan 21 KK, mengapa Penerimaan BLT hanya mendapatkan 100,000 perbulannya.
Undang-undang yang mengatur pungli di Indonesia adalah:
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU PTKP).
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
-Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) .
Pungli merupakan tindakan melawan hukum yang termasuk dalam tindak pidana korupsi dan kejahatan luar biasa. Pungli diartikan sebagai praktik meminta uang dari orang lain sebagai imbalan atas layanan atau hak yang seharusnya diberikan secara gratis atau dengan biaya tetap.
Dugaan menyalahi aturan ini berbenturan dengan undang-undang No 13 tahun 2011 tentang penanganan fakir miskin .
Pasal 43 ayat (1): Setiap orang yang menyalahgunakan dana penanganan fakir miskin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah
Di minta pihak berwenang dan aparat penegak hukum APH untuk menanggapi dan menindaklanjuti pengelolaan anggaran dana desa, kampung tanjung mancang yang di duga carut-marut.( ** )
KALI DIBACA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar