Aceh.Wartaglobal.id ll Aceh Tamiang -Proyek Pengrehapan jalan kabupaten Aceh Tamiang jalan kabupaten Aceh Tamiang, jalan tingkat kabupaten di laporkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Aceh Tamiang Coruption Watch ( ATCW ). Senin,05/08/2024
Proyek Pengrehapan jalan tersebut dilaksanakan pada Tahun 2024 lalu dengan anggaran Rp1,8 Milyar Memakai Anggaran Dana Swakelola.
Kordinator Aceh Tamiang Coruption watch Kabupaten Aceh Tamiang, Edi Arnaldy Harahap mengatakan, pihaknya sudah melaporkan proyek Pengrehapan Aspal jalan kabupaten Aceh Tamiang ke Kajaksaan Negeri Aceh Tamiang.
Proyek Pengrehapan Aspal jalan kabupaten yang berada di kabupaten Aceh Tamiang sudah kami laporkan ke Kejaksaan Negeri dengan Nomor; 228/ATCW/-2024. Karena kami mencurigai pekerjaan tersebut Diduga dana 1,8 milyar dinas PU kabupaten Aceh Tamiang sudah di cairkan semuanya sementara pengerjaan tersebut belum selesai,’’ungkapnya pada Senin, 05 Agustus 2024.
sementara itu kasi Intel Fahmi Jalil, S.H.,M.H kejaksaan negeri Aceh Tamiang di temui di ruang kerjanya menyampaikan dikarenakan tujuan surat tersebut untuk Kepala kejaksaan Negeri Aceh Tamiang maka tunggu persetujuan pimpinan.
Edi Arnaldy Harahap menambahkan, sebelum proyek tersebut dilaporkan ke Kejaksaan, pihaknya konfirmasi terlebih dahulu ke kantor Badan Pembangunan Keuangan Daerah ( BPKD ) Aceh Tamiang yang di ketahui terkait kegiatan pengrehapan jalan tersebut memakan anggaran 1,8 milyar sudah di kucurkan.
berdasarkan hasil konfirmasi kekantor tersebut bahwa uang tersebut Diduga sudah di tarik seluruh nya. Hingga akhirnya proyek pengrehapan jalan aspal tersebut tersebut dilaporkan dan untuk di minta naikan status penyelidikan ke Kejaksaan Negri Aceh Tamiang.
KALI DIBACA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar