aceh.wartaglobal.id ll Aceh Tamiang -Ketua FORUM CSR Aceh Tamiang, Sayed Zainal.M,SH ,prihatin dan sedih melihat kondisi keberadaan 4 BUMD di Aceh ,PT Kuala Simpang Petrolium, PT PETROLIUM TAMIANG RAYA, PT.REBUNG PERMAI dan PERUMDA TIRTA TAMIANG ( PDAM) ,yang Sama sekali tidak mendatangkan / menghasilkan PAD ,mengingat dasar Pembentukan BUMD pada saat itu berdasarkan QANUN 7 tahun 2008, sebagai cikal Bakal.
menurut Sayed Pemerintah Aceh Tamiang, mulai dari PJ sampai Bupati terpilih dan sampai sekarang PJ Bupati Aceh Tamiang,gagal dan TDK fokus mengembangkan Usaha usaha BUMD.Sabtu,13/07/ 2024
untuk meningkatkan PAD, apalagi 2 BUMD, PT REBUNG PERMAI dan PT PETROLIUM KUALASIMPANG RAYA, entah kemana Rimbanya, Raib ditelan bumi .
Sedangkan kaitan dgn Joint Venture ,Penglolaan Sumur Minyak dgn PT PERTAMINA EP ,sebanyak Penglolaan 31 Sumur SKT- BT ,yg Kerja sama BUMD PT.KUALASIMPANG PETROLIUM dgn PT LABANG DONYA PERKASA ,( PT.LBD)dgn sebagai pemodal dgn Melahirkan Perusahaan PT.TAMIANG RAYA ENERGI ( PT TRE) sebagai Operator di lapangan
yang didalam PT TAMIANG RAYA ENERGI dan BUMD KUALASIMPANG PERTOLIUM ,masing masing terwakili 3 ( tiga ) orang
Bahkan ,ternyata dlm laporan Perusahaan ini periode ,Desember 2023 sampai Maret 2024 mengalami kerugian mencapai 1,9 Milyar dgn Terutang kepada minyak mentah kepada PT Pertamina EP, sebanyak 1400 barel .
Disisi lain, hasil monitoring dan identifikasi Ketua Forum CSR bersama rekan rekan media , ditemukan Indikasi dan ada dugaan ketidak terbukaan dan Tidak transaparan Pemda Aceh Tamiang, saat Proses lahirnya MOU ,bersama BUMD, dan PT. LABANG DONYA PERKASA,, mengingat sumur minyak SKT- BT sebanyak 31 Sumur bukan milik Perusahaan ,tetapi itu milik Daerah melalui Pemerintah Pemkab Atam dan BUMD ,dgn tujuan utk PEMAMFAATAN yang hasilnya utk peningkatan kesejahteraan rakyat Atam melalui PAD.
Indikasi ,patut diduga , kaitan Perjanjian bagi Hasil ,antara BUMD KSP dgn PT LBD yg tentunya inisiator ,saat Itu THN 2022 adalah Bupati Aceh Tamiang saat itu, Perjanjian bagi Hasil itu ,yg mana menjadi dasar hukum apakah , 51 % untuk BUMD dan 41% utk PT.LDP yg operatornya PT.TRE.
atau ? ada perjanjian yg kami sebut dibawah meja ,yg. diduga ,utk pemilik modal 85% dan utk BUMD hanya sebesar 15 % tanpa ada ujung pangkal peran CSR ,SBG kewajiban Tanggung jawab Sosial.
Ketua Forum CSR Aceh Tamiang, minta segera dilakukan Audit yg independen, dan mendesak segera BUMD Kualasimpang Petrolium segera RUPS yang bisa dipertanggung jawabkan secara Hukum secara transparan.
Jangan ada indikasi Korupsi dalam rangka Joint Ventura dlm pengelolaan minyak di SKT- BT ,yang merugikan Daerah dan Rakyat,akibat ulah ulah Oknum yg tidak bertanggung Jawab
Kami atas Forum CSR Aceh Tamiang, beberapa Rekan Jurnalis dan Masyarakat TRANSPARANSI MIGAS ACEH TAMIANG ,mengingatkan Kepada PJ BUPATI ACEH TAMIANG, BUMD melakukan tahapan yg kami maksud ,secara terbuka dan Transafaran , ingat diperlukan Zona bebas Korupsi dan Penglolaan Pemerintah yg clean dan Clear dalam hal ini.
Sayed Zainal M .SH
Ketua Forum CSR Aceh TAMIANG.
KALI DIBACA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar