Aceh.wartaglobal.id ll Aceh Tamiang – Pembangunan jalan Rabat Beton sepanjang 90 meter, lebar badan jalan 2 meter yang di plot dari anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2024 tidak memberikan informasi besaran Anggaran Dan tak ada plang kegiatan proyek rabat beton tersebut di Kampung Tanjung Mancang. Kabupaten Aceh Tamiang diduga tak sesuai dengan spesifikasi aturan.
Data di lapangan sesuai bestek menyebut bahwa; anggaran pembangunan Jalan tidak menyebutkan angka besaran anggaran dan Berapa ketebalan rabat beton tersebut .
Namun setelah dilakukan pengukuran, ketebalan badan jalan tidak merata .
Diduga kuat telah terjadi pengurangan volume ketebalan dan Semen jalan Rabat Beton tersebut. Tentu saja, pengurangan volume akan berpengaruh pada daya tampung dan tekanan badan jalan saat dilintasi kendaraan bermuatan.
papan Boplank [Papan nama kegiatan] juga tidak terlihat bahwa pagu anggaran berapa jumlah kepastian anggaran kegiatan tersebut Dugan kuat Melanggar peraturan Keterbukaan Informasi publik sangat kental sumber investigasi lapangan tak ada papan proyek dan Dan di batu tulis tak menyebutkan besaran anggaran pembangunan proyek rabat beton tersebut.
Jika mengacu pada Kewajiban memasang plang papan nama tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah. Regulasi ini mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek.
Saat dikonfirmasi kepada Datok Penghulu [Kepala Desa] via seluler, bahwa dirinya sedang berada di ladang [Saat itu]. Sekembali dari ladang dicoba namun oknum Datok tersebut terkesan alergi terhadap wartawan.
Kesannya, Datok alergi untuk ketemu wartawan untuk meminta klarifikasinya. Oknum Datok tersebut Memberikan no telpon wartawan kepada S yang mengaku oknum tim pelaksana Kegiatan (TPK ) mengatakan bahwa penanggung jawab kegiatan adalah saya jadi kalau mau bertanya kepada saya jangan kepada Datok tentang kegiatan proyek rabat beton tersebut Terlebih lagi Oknum TPK dan Datok dicoba hubungi melalui aplikasi WhatsApp tidak ada jawaban dari oknum TPK dan Datok tersebut.
Dugaan kuat juga harum Oknum TPK tersebut mencoba mengalabui atau menghalang - halangi tugas wartawan Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yakni pasal Pasal 18 ayat (1) UU Pers di mana menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta.
Kesan lain, masyarakat kampung mengkritik terkait pekerjaan itu. Mengingat anggaran ADD itu ada baiknya untuk untuk Menjumpai kepala Dusun atau Datok.
Apalagi setelah melihat langsung ke lokasi pembangunan jalan Rabat Beton tersebut, banyaknya terjadi keretakan di badan jalan Dan keraguan pun mencuat terkesan asal-asalan.
Atas kejadian tersebut, diminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menindak lanjuti temuan tersebut. [].
KALI DIBACA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar