Stop Penghancuran Rumah Terakhir Orangutan! - WARTA GLOBAL ACEH

Mobile Menu

P E N D I D I K A N

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

Stop Penghancuran Rumah Terakhir Orangutan!

Selasa, 28 Mei 2024


Aceh.wartaglobal.id ll BANDA ACEH  – Ekosistem Hutan Rawa Gambut Tripa – Babahrot, Aceh Barat. Merupakan areal hutan gambut yang luas awalnya mencapai 62.000 hektar. Secara administrasi, wilayah ini berada di Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya (60 persen) dan Kecamatan Babahrot, Kabupaten Aceh Barat Daya [40 persen]. 

Kawasan ini menyimpan 300 jenis tumbuhan lokal dan beberapa satwa khas, antara lain fauna, termasuk Orangutan (Pongo Abelli), Beruang Madu dan Harimau Sumatera dijumpai di Rawa Tripa. Kondisi Rawa Tripa-Babahrot saat ini hampir seluruhnya menjadi kawasan budidaya perkebunan kelapa sawit.

Tanggal 22 Mei 2024 lalu, masyarakat dunia peringati sebagai Hari Keanekaragaman Hayati (Kehati) Sedunia atau International Day for Biological Diversity. 

Dunia mendesak agar Indonesia lebih menjamin perlindungan keanekaragaman hayati di bumi ini.

Demikian penegasan Said Zainal, M. SH.
Divisi Hukum dan Kebijakan Koalisi Selamatkan Lahan dan Hutan Aceh (KSLHA) pada Aceh.wartagloba.id Rabu, 29 Mei 2024 di Banda Aceh. 


“Saatnya kita bersuara dan bertindak.
Di Babahrot, terhadap penghancuran hutan gambut yang masih terus terjadi hingga hari ini. Atas legalitas Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan, PT. Dua Perkasa Lestari dan PT. Cemerlang Abadi bebas menghancurkan rumah terakhir Orangutan di hutan gambut Babahrot,” Sebut Sayed. 

Dikatakan bahwa; Hutan gambut Babahrot, Aceh Barat Daya. Adalah bagian dari Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) yang dilindungi secara nasional. 

Total luas hutan gambut Babahrot mencapai 23.807 hektare. Okupasi perkebunan kelapa sawit juga telah dikonversi hampir seluruh lahan gambut Babahrot. Bahkan 4.529 hektare Kawasan Hidrologi Gambut Babahrot sudah berubah fungsi. 

Ditimpali Yusmadi Yusuf. Koordinator KSLHA mengatakan; terakhir, 634,70 hektare hutan yang masuk Kawasan Lindung Gambut kembali dibuka dan dikeringkan. Padahal ini bertentangan dengan Permentan nomor 14 tahun 2009 tentang larangan budidaya komoditas perkebunan termasuk kelapa sawit dalam kawasan yang terdapat kubah gambut kedalaman lebih 3 meter.

Investigasi kami menemukan, hutan dalam Kawasan Lindung Gambut tengah dibuka dan dikeringkan oleh PT. Dua Perkasa Lestari (DPL) dan PT. Cemerlang Abadi (CA).

Hasil analisis citra tahun 2023, terdapat 501,67 hektar hutan dalam Kawasan Lindung Gambut. Sedangkan pada Februari 2024, hutan gambut tersisa hanya 232,64 hektar. Ini menunjukkan data yang menyeramkan: dalam satu tahun terakhir, hutan gambut hilang mencapai 269,03 hektar hutan gambut Babahrot. 

Hasil dari analisis citra tahun 2023, 501,67 hektar masih tersisa. Namun pada Februari 2024, hutan gambut tersisa hanya 232,64 hektar. Hasil analisis citra di atas menunjukkan bahwa dalam satu tahun hutan gambut Babahrot hilang 269,03 hektar. 

Dikatakan; Aktivitas pembukaan lahan untuk budidaya perkebunan juga tidak sesuai dengan arahan dari peta analisis kesesuaian revisi RTRW dengan peta HGU PT. DPL dan PT CA yang dikeluarkan oleh Kementerian ATR/BPN Tahun 2024. Peruntukan Kawasan Gambut yang merupakan bagian dari Kawasan Lindung Gambut masih tumpang tindih dengan HGU kedua perusahaan tersebut.

Populasi Orangutan Makin Terusir 
Deforestasi terencana di hutan gambut Babahrot ini telah menyebabkan populasi Orangutan makin terusir. Kami menemukan sejumlah sarang spesies kunci di dalam kawasan lindung gambut ini.

Penyusutan lahan gambut telah menyebakan populasi Orangutan di hutan Babahrot ini kian rentan. Beberapa kasus Orangutan terdampak akibat okupasi sawit di hutan gambut Babahrot. 

Beberapa temuan lapangan di mana pada tanggal 12 Maret 2019, satu anak Orangutan jantan usia 5 bulan ditemukan terisolir di kebun masyarakat dan dievakuasi ke Pusat Karantina Orang Utan Sumatera di Batu Mbelin Sumatera.

Selanjutnya tanggal 28 Oktober 2020, satu induk Orangutan dan anaknya terisolir dalam kebun masyarakat.
Dan tanggal 9 April 2022, 2 induk Orang Utan dan anak usia 2 dan 5 tahun ditemukan dalam kondisi kurus di hutan Babahrot dan dievakuasi ke Pusat Reintroduksi Orang Utan Jantho.

“Skandal HGU di Hutan Gambut- deforestasi terencana hutan gambut dan konflik sosial. Penguasaan hutan dan lahan gambut melalui izin Hak Guna Usaha (HGU) telah menyebabkan tersulutnya banyak konflik lahan dengan masyarakat,” Tegas Yusuf

Selain itu, kewajiban perusahaan HGU ini memberikan 20 persen kebun plasma dari total luas HGU  mereka masih belum terealisasi hingga hari ini. Kedua perusahaan ini juga masih mengabaikan proses Free Prior and Informed Consent (FPIC) dengan komunitas masyarakat lokal.

Saatnya bersuara menentang aksi perusakan hutan gambut Babahrot yang lebih luas. Perusahaan yang membuka lahan gambut Babahrot perlu diminta komitmen terhadap kebijakan Nol NDPE dan di dalam hutan bernilai konservasi tinggi (High Conservation Value Areas).

“Aksi kita akan membantu tujuan konservasi dan kemakmuran ekonomi yang berkelanjutan. Mari kita beraksi sebelum semuanya terlambat,” Katanya. 

Kesimpulan

Dari seluruh Laporan tersebut, menunjukkan data perusakan hutan gambut Babahrot dalam tahap kritis. Koalisi Selamatkan Lahan dan Hutan Aceh mendesak perusahaan PT. Dua Perkasa Lestari dan PT. Cemerlang Abadi menghentikan aksi pembukaan lahan baru di hutan gambut Babahrot.

Pembukaan lahan telah menyebabkan terusirnya populasi Orang Utan di hutan gambut Babahrot. Laporan kerentanan spesies terancam punah ini sikap abai perusahaan terhadap satwa yang dilindungi.

Pemerintah Daerah (Pemkab Abdya) perlu dengan segera mengambil tindakan penghentian pembukaan lahan di dalam Kawasan Lindung Gambut sesuai dengan arahan dari peta analisis kesesuaian revisi RTRW Abdya.

“Pengabaiaan hak-hak komunitas lokal oleh kedua perusahaan ini akan menambah daftar Panjang skandal HGU di dalam hutan gambut Babahrot,” Pungkasnya. [].


Narahubung:
Yusmadi Yusuf/Koordinator Koalisi Selamatkan Lahan dan Hutan Aceh (0812-6946-9737)
Said Zainal, SH/Divisi Hukum dan Kebijakan Koalisi Selamatkan Lahan dan Hutan Aceh (08813-9718-4549)
Rahmad Syukur/Divisi Kampanye Koalisi Selamatkan Lahan dan Hutan Aceh (0822-7410-6290)

KALI DIBACA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar