Sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Aceh Tamiang - WARTA GLOBAL ACEH

Mobile Menu

P E N D I D I K A N

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

Sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Aceh Tamiang

Rabu, 17 April 2024
Aceh.wartaglobal.id ll Aceh Tamiang – Usai melaksanakan upacara peringatan hari jadi Kabupaten Aceh Tamiang ke 22, sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Aceh Tamiang menerima anugerah piagam penghargaan.

Anugerah piagam penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh PJ Bupati Aceh Tamiang, Drs. Asra usai memimpin upacara peringatan hari jadi Kabupaten Aceh Tamiang ke 22 di halaman Tribun Kantor Bupati setempat, Kamis, (18/4/2024).
Pemberian piagam penghargaan terhadap kinerja perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang berupa hasil evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah(SAKIP) dan hasil evaluasi Aparat Pengawas Internal Pemerintah(APIP) Kabupaten Aceh Tamiang tahun 2023.

Adapun Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Aceh Tamiang yang menerima piagam penghargaan diantaranya, Bappeda dengan nilai 80.10 katagori A, Inspektorat dengan nilai 80.00 katagori BB, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) dengan nilai 79.65 katagori BB.

Kemudian, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu(DPM-PTSP) dengan nilai 77.70 katagori BB, Sekretariat DPRK Aceh Tamiang dengan nilai 77.15 katagori BB dan Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Tamiang dengan nilai 76.70 katagori BB.

Selanjutnya pemberian penghargaan kepada perangkat daerah atas partisipasinya dalam penilaian Pemantauan dan Evaluasi Penyelenggaran Pelayanan Publik(PEKPP) yang dilaksanakan oleh KEMENPAN-RB tahun 2023 diberikan kepada, RSUD Aceh Tamiang dengan nilai 4.3 katagori A (dari KEMENPAN-RB dan Pemkab Aceh Tamiang), Dinas Sosial Kabupaten Aceh Tamiang dengan nilai 3.64 katagori B, Kecamatan Karang Baru dengan nilai 2.98 katagori C.

Berikutnya pemberian penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik yang dilaksanakan oleh Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Aceh tahun 2023 diberikan kepada, Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Tamiang dengan nilai 84.24 katagori B Zona Hijau, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Aceh Tamiang dengan nilai 81.70 katagori B Zona Hijau.

Kemudian, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu(DPM-PTSP) dengan nilai 79.06 katagori B Zona Hijau, Dinas Sosial Kabupaten Aceh Tamiang dengan nilai 78.01 katagori B Zona Hijau, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Tamiang dengan nilai 77.30 katagori C Zona Kuning dan Puskesmas Kota Kualasimpang dengan nilai 76.72 katagori C Zona Kuning.

KALI DIBACA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar