Penentuan Kursi Partai Penguasa Di DPRK Aceh TAMIANG Berdasarkan Undang-undang ( UUPA ) - WARTA GLOBAL ACEH

Mobile Menu

P E N D I D I K A N

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

Penentuan Kursi Partai Penguasa Di DPRK Aceh TAMIANG Berdasarkan Undang-undang ( UUPA )

Friday, April 26, 2024

Aceh.Wartaglobal.id ll Kualasimpang - Aceh Tamiang berdasarkan pemilihan Legislatif adalah pada tanggal 7/03/2024 Berdasarkan Hasil rekapitulasi pleno kabupaten Aceh Tamiang menjadi pertanyaan publik dan perbincangan hangat di politik warung kopi di Aceh Tamiang tentang Berapa Fraksi Atau Berapa komisi Berikut nama - nama Anggota Partai Politik Partai Penguasa Aceh Tamiang .Sabtu, 27/04/2024
 

 PARTAI ACEH ( l )

1. Fadlon, SH (Partai Aceh)
2. Aisyah Suci Amelia, A.md (Partai Aceh)
3. M.Juanda (Partai Aceh)
4. Abdul Rani (Partai Aceh)
5. Khairudha Fitra OK (Partai Aceh)

PARTAI GERINDRA ( ll )

1. Syaiful Bahri, SH (Gerindra)
2. Muhammad Irwan, SP, MM (Gerindra)
3. M. Lutfi Hidayat, ST, M.SP (Gerindra)
4. Sugiono Sukandar (Gerindra).
5. Sarhadi (Gerindra)

PARTAI DEMOKRAT ( III )

1. Muhammad Nur (Demokrat)
2. Muhammad Taini (Demokrat)
3. Adlansyah (Demokrat)
4. Sadikin (Demokrat)
5. Dodi Fahrizal (Demokrat)

PARTAI NASDEM ( IV )

1. Maulizar Zikri (NasDem)
2. Muhammad Yunus (NasDem)
3. Tri Astuti, SE (NasDem)
4. Lenahati Kusuma Atmaja Raq (NasDem)
5. Muhammad Salman Alfarizi (NasDem). 

PARTAI GOLKAR   ( v )

1. Rosmalina, A.md (Golkar)
2. Joko Irawan, SH (Golkar)
3. H. Edi Susanto (Golkar)
4. Ir. T. Rudi (Golkar)

Telah terjadi di Aceh Tamiang setelah Terjadi penambahan kursi yang tadi nya 30 menjadi 35 kursi yang menjadi perbincangan hangat di setiap kede kopi tepat nya kabupaten Aceh Tamiang menjelang pilkada Aceh Tamiang,


Ketika menjadi perbincangan hangat  politik, insan pers mulai melakukan penulusuran  mencoba menelusuri Gedung DPRK untuk mewawancarai Dengan seseorang Anggota DPRK yang saat ini menjadi incambent 2 priode Dengan penyampaian  Hj.Rosmalina, A.md Menyampaikan Bahwa Golkar juga bisa menentukan kursi fraksi Murni Sesuai Dengan Undang - Undang Pemerintah Aceh ( UUPA ) Pasal 32 Anggota Badan Kehormatan DPRA/DPRK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas anggota DPRA/DPRK
dengan ketentuan:
-  untuk DPRA berjumlah 5 (lima) orang 
- untuk DPRK yang beranggotakan sampai dengan 34 (tiga puluh empat) orang berjumlah 3 (tiga) orang dan untuk
DPRK yang beranggotakan 35 (tiga puluh lima) orang atau lebih berjumlah 5 (lima) orang , yang menjadi acuan yang ada di aceh karena Sudah di atur dengan Pemerintah Daerah istimewa Aceh karena Aceh mempunyai dareah istimewa Aceh atau Otsus .



 Hj.Rosmalina, A.md  juga  menyampaikan akan memperjuangkan Golkar, agar Golkar juga mendapatkan fraksi sendiri atau akan  memperjuangkan untuk bisa membuat fraksi gabungan Dan  di karenakan Golkar meraih penambahan kursi menjadi 4 kursi  kursi di DPRK Aceh Tamiang.






KALI DIBACA

No comments:

Post a Comment