LSM GARANG Geruduk PT.FIF Aceh Tamiang - WARTA GLOBAL ACEH

Mobile Menu

P E N D I D I K A N

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

LSM GARANG Geruduk PT.FIF Aceh Tamiang

Tuesday, April 30, 2024


Aceh.wartaglobal.id ll Aceh Tamiang - Karang Baru,Gerakan Aksi Rakyat Aceh Tamiang ( GARANG) Melakukan Aksi unjuk rasa di depan Kantor PT. FIF Unit Kualasimpang, Aceh Tamiang, Selasa (30/4/2024).

Aksi ini dilakukan Gerakan Aksi Masyarakat Aceh Tamiang (Garang) menyikapi maraknya keresahan 

Masyarakat atas kinerja perusahaan pembiayaan tersebut.

Sebelum aksi ini dilakukan sebelumnya garang sudah angkat statemen ke media dan bahkan sudah melayangkan surga somasi kepada FIF Aceh Tamiang, namun sangat disesalkan niat dan itikad baik garang ini terlalu diabaikan dan dianggap sebelah mata. Tegas Ody Kubir gara garang.

” Muhammad Ody menyampaikan secara tegas dalam orasi nya, kehadiran kalian seharusnya berdampak positif serta bermanfaat untuk masyarakat Aceh Tamiang , kalau tidak ada manfaat silahkan angkat kaki dari tanah Aceh,” Jubir Garang.

Dalam Aksi Garang diwarnai adanya Bakar Ban bekas dibakar di depan halaman Kantor FIF dan orasi terus disuarakan.

Sekjen Garang Khairul Fadli menyampaikan bahwa unjuk rasa ini berawal dari banyaknya keluhan konsumen karena dilaporkan oleh pihak FIF ke polisi, tanpa ada surat peringatan (SP) 1 ataupun 2 kepada konsumen.

Bahkan laporan yang dilaporkan oleh pihak perusahaan FIF terhadap konsumen dituduh Diduga melakukan penggelapan atas barang yang dicicil melalui FIF, padahal unitnya ada. tegas Khairul.

Ketua Garang Chaidir Azhar sapaan arab (Ai) menambahkan bahwa Kami menilai bahwa langkah hukum yang dilakukan oleh pihak FIF ini dinilai tidak tepat karena tanpa didahului peringatan terlebih dahulu dari perusahaan, langsung buat laporan kepolisian. Ujarnya.



” Ada yang baru dua bulan menunggak cicilan sepeda motor, langsung didatangi dan dilakukan penyitaan atau pemanggilan dari kepolisian, seharusnya dilakukan adanya surat peringatan dari FIF ke Konsumen dulu,” Imbuh Chaidir.

Ketua Garang menambahkan, pihak FIF telah salah alamat menuduh dugaan konsumen melakukan penggelapan unit,dan bahkan mereka berbicara peraturan. Sedangkan mereka sendiri melanggar aturan.



“Apa yang digelapkan, kendaraan yang menunggak masih ada sama konsumen, dan Garang mempertanyakan legalitas Debtcollleector apakah sudah mencukupi syaratnya. ujarnya.

Chaidir berharap manajemen FIF memperbaiki pola seperti ini agar tidak meresahkan didalam kehidupan masyarakat.

Di sisi lain, iya juga mempertanyakan keberadaan perusahaan ini yang dinilai belum mengedepankan konsep syariah.

“Kalau tidak bisa tunduk dan patuh terhadap Qanun, silahkan angkat kaki,” ucapnya.


KALI DIBACA

No comments:

Post a Comment