Mama Muda Beraksi: Pencurian Mayam Emas di Toko Emas Banda Aceh - WARTA GLOBAL ACEH

Mobile Menu

P E N D I D I K A N

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

Mama Muda Beraksi: Pencurian Mayam Emas di Toko Emas Banda Aceh

Selasa, 15 Agustus 2023


Banda Aceh,WARTAGLOBAL.id - Seorang perempuan muda berusia 27 tahun dengan inisial M telah berhasil ditangkap oleh aparat kepolisian setelah terlibat dalam aksi pencurian di sebuah toko emas ternama di Banda Aceh. Aksi nekat M terjadi dengan modus pura-pura ingin menjual emas, namun berakhir dengan kehilangan 4 mayam emas murni yang disimpan dalam brankas toko.


Peristiwa tersebut terjadi saat M memasuki toko emas dengan membawa tas hitam pada hari Senin (14/8). Dengan sikap yang seolah-olah berminat untuk membeli emas, M mendekati pemilik toko dan meminta izin untuk melihat-lihat koleksi emas yang tersedia. Tanpa disadari, niat M ternyata adalah jauh dari sekadar melihat-lihat.


Dalam aksinya, M mengambil beberapa mayam emas yang ditaruh di atas meja. Setelah memilih dengan cermat, M kemudian meminta agar emas-emas pilihannya dibungkus rapi oleh pemilik toko. Pada tahap pembayaran, M memberikan sejumlah uang kepada pemilik toko, namun ternyata jumlah uang yang diberikan tidak mencukupi untuk membayar emas yang dipilihnya.


Dengan alasan uang tidak cukup, M berjanji untuk segera kembali dengan membawa sisa uang yang diperlukan. Namun, saat pemilik toko menunggu kedatangan M, wanita tersebut tidak pernah muncul kembali. Kepada kejadian ini, pemilik toko merasa curiga dan segera melaporkannya kepada pihak berwajib.



Berdasarkan laporan pemilik toko, aparat kepolisian segera melakukan penyelidikan intensif. Hasil dari penyelidikan tersebut membawa petunjuk yang mengarah kepada M sebagai pelaku utama dalam aksi pencurian tersebut. Dalam waktu singkat, M berhasil ditangkap oleh polisi pada Rabu (16/8).


Kasus ini telah dijeratkan kepada M sesuai dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian. Jika terbukti bersalah, M dapat menghadapi ancaman hukuman penjara selama 7 tahun. Pihak berwajib berharap bahwa penangkapan ini dapat memberikan pembelajaran bagi semua pihak tentang pentingnya menjaga keamanan dan kejujuran dalam bertransaksi.


Dengan penangkapan M, toko emas dan masyarakat Banda Aceh dapat merasa lebih aman. Kasus ini juga menjadi peringatan bagi siapa pun yang berniat melakukan tindakan kriminal serupa bahwa hukum akan tetap berlaku tegas dan adil.

Fais/*


KALI DIBACA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar