WartaGlobaAceh.co.id ll Aceh Tamiang Para Datok Penghulu di lingkungan perusahaan PT Socfindo meminta dilakukan pengukuran ulang dan dilibatkan dalam sidang Tim Panitia B terkait perpanjangan izin HGU PT Socfindo.
Pernyataan itu disampaikan Imum Mukim Pemukiman Simpang Empat, Tgk Muhammad Ridwan dalam mediasi antara pihak ATR/BPN dengan PT Socfindo di ruang Panggar DPRK Aceh Tamiang, Kamis 3 Agustus 2023.
Muhammad Ridwan yang akrab disapa Tgk Wan mengungkapkan, para Datok Penghulu di lingkungan perusahan PT Socfindo merasa terzalimi dengan sikap Tim Panitia B yang terkesan sengaja tidak melibatkan para Datok.
Oleh karenanya, lanjut Tgk Wan, sebanyak 12 Datok Penghulu di Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang yang berada di lingkungan PT Socfindo minta agar Tim Panitia B untuk melakukan pengukuran ulang HGU PT Socfindo.
Dalam mediasi yang dihadiri Kepala ATR/BPN Aceh Tamiang serta Manager PT Socfindo terungkap bahwa para Datok itu tidak dilibatkan dalam sidang Panitia B yang berlangsung di Kantor ATR/BPN Aceh akhir Desember lalu terkait perpanjangan izin HGU PT Socfindo yang akan berakhir Januari 2024.
Ironisnya, undangan rapat Panitia B yang berlangsung di Banda Aceh itu diterima para Datok pada hari pelaksanaan sidang, sehingga tidak memungkinkan mereka hadir.
“Seperti ada unsur kesengajaan untuk tidak melibatkan para Datok,” kata Tgk Wan.
Ironisnya lagi, lanjut Tgk Wan, para Datok Penghulu yang tidak hadir dalam sidang itu malah diminta untuk menandatangani berita acara hasil sidang Panitia B dan menandatangani surat permintaan maaf kepada Kanwil BPN Aceh atas ketidakhadiran para Datok dalam sidang Tim Panitia B tersebut.
KALI DIBACA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar