
Aceh Tamiang - Pelaksanaan Program Bantuan Pemerintah Revitalisasi Satuaan Pendidikan di SD Negeri Pantai Tinjau, Kabupaten Aceh Tamiang, dengan nilai anggaran 1 milyar lebih, menuai perhatian. Ketua Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP), yang berdasarkan petunjuk teknis memiliki tanggung jawab mengelola, mengawasi, sekaligus memastikan pelaksanaan program berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan, justru tidak terlibat dalam proses pengadaan material maupun penunjukan tenaga kerja.
Pengakuan tersebut disampaikan kepala Sekolah SD Negri Pantai Tinjau, saat di konfirmasi awak media melalui telpon WhatsApp, Sabtu (18/8/2026). Ia mengatakan, sebagian besar kewenangan ketua komite sekolah dan konsultan pengawas pekerjaan diserahkan.
Saya sebagai kepala sekolah. Untuk pembelanjaan saya selalu berkoordinasi kepada yudi selaku ketua komite dan konsultan pengawas.
Menurutnya, pada awal pelaksanaan proyek kita sudah menyampaikan kepada ketua p2sp untuk di libatkan dalam pelaksanaan proyek revitalisasi namun iya tidak sempat karena bekerja diperkebunan.
Kepala sekolah juga mengaku tidak melibatkan ketua p2sp karena sudah di Libatkan namun tidak sempat karena ketua P2SPnya bekerja diperkebunan PPP kampung Tanah Terban.
“Terkait material juga bukan saya saja yang belanja kan namun komite juga ikut membelanjakan juga.katanya
Saat dimintai tanggapan mengenai temuan awak media pekerja yang diduga memakai cat di bawah standarisasi harga cat pada umum nya yang di pakai untuk proyek revitalisasi Ada zotun, Nippon iya menyarankan untuk menghubungi komite.
Berdasarkan papan informasi proyek, revitalisasi SD Negri Pantai Tinjau kecamatan sekrak merupakan bagian dari Program Bantuan Pemerintah Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2026 yang dilaksanakan kementerian pendidikan dan menengah . Pekerjaan meliputi rehabilitasi dengan masa pelaksanaan yang tidak di buat dalam pelaksanaan.
Dengan nilai bantuan mencapai 1 milyar, proyek tersebut diharapkan mampu meningkatkan kualitas sarana dan prasarana pendidikan. Namun, pengakuan kepala sekolah ketua P2SP yang tidak dilibatkan dalam sejumlah aspek penting pelaksanaan pekerjaan memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas fungsi pengawasan sebagaimana diamanatkan dalam petunjuk teknis program.
Dugaan pada penunjukan Ketua pelaksana yang diduga merupakan suami dari kepala Sekolah harum dan kental ketika tersebut nama yang diduga nama suami Kepala sekolah setempat. Pada saat proses itu berlangsung,
Situasi ini menimbulkan pertanyaan serius tentang konflik kepentingan. Dalam tata kelola yang sehat, jarak antara pengambil kebijakan dan pelaksana anggaran harus jelas. Ketika relasi keluarga berada dalam satu lingkar kekuasaan dan pengelolaan dana, publik wajar bertanya: apakah prosesnya benar-benar objektif?
Diketahui P2SP bukan struktur internal biasa. mensyaratkan musyawarah pembentukan yang melibatkan unsur masyarakat dan komite sekolah. Artinya, legitimasi panitia tidak hanya administratif, tetapi juga sosial.
Maka pertanyaan mendasar yang perlu dijawab adalah: apakah musyawarah pembentukan P2SP benar-benar memenuhi unsur keterwakilan masyarakat? Apakah orang tua siswa, komite, dan unsur independen dilibatkan secara aktif? Ataukah forum itu hanya formalitas untuk mengesahkan keputusan yang sudah disiapkan sebelumnya?
Jika penunjukan ketua dilakukan dalam ruang yang tidak sepenuhnya terbuka, maka substansi partisipasi publik patut dipertanyakan. Lebih jauh lagi, ketika diduga suami dari Kepala Sekolah memimpin panitia yang mengelola anggaran milyaran rupiah, publik bisa melihat ini sebagai praktik “dinasti mini” dalam lingkup sekolah.Walau mungkin tidak melanggar aturan tertulis secara eksplisit, secara etika tata kelola hal ini jelas problematik.
Sekolah adalah ruang pendidikan nilai, termasuk nilai integritas dan kejujuran. Jika sejak awal proses pembentukan panitia sudah menyisakan tanda tanya, maka kepercayaan publik ikut tergerus. Apalagi revitalisasi bersumber dari dana pemerintah yang harus dikelola secara transparan dan akuntabel.
Tidak ada yang salah dengan seseorang menjadi Ketua Pelaksana. Namun menjadi persoalan ketika prosesnya dibayangi relasi kuasa dan kedekatan keluarga dengan pejabat yang sedang memegang kendali sekolah. Dalam konteks ini, keterbukaan adalah kunci. Tanpa penjelasan yang gamblang tentang mekanisme musyawarah dan dasar penunjukan, dugaan nepotisme akan terus menjadi bayang-bayang di balik bangunan yang baru berdiri.
Revitalisasi seharusnya memperkuat fasilitas pendidikan, bukan memicu krisis kepercayaan. Pertanyaannya kini sederhana namun mendalam: apakah ini murni keputusan kolektif yang mewakili kepentingan sekolah dan masyarakat, atau sekadar keputusan dalam lingkaran kecil kekuasaan?
Ketidak Transparansi dalam pengelolaan anggaran revitalisasi sekolah Menuai tanda tanya besar di kalangan publik.
Publik berspekulasi bahwa perlunya transparansi dalam pengelolaan anggaran proyek revitalisasi sekolah .
Publik berharap adanya klarifikasi lebih lanjut terkait kegiatan revitalisasi sekolah SD Negri Pantai Tinjau.
Media juga memberikan hak jawab berdasarkan peraturan tentang hak jawab terdapat dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar