Aceh Tamiang- Dugaan kasus penganiayaan yang melibatkan mantan kepala Desa di Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang memasuki babak baru. Korban dugaan penganiayaan yang terjadi di kawasan sebuah desa di Kecamatan Karang Baru menunjuk Direktur LBH Kantara sebagai kuasa hukum untuk mengawal proses penegakan hukum kasus tersebut.
Langkah ini ditempuh oleh korban MZ yang merupakan anggota DPRK dari Dapil I meliputi wilayah Kecamatan Karang Baru, Sekerak, dan Bandar Pusaka karena ia menilai perlu adanya perlindungan hukum serta pendampingan dalam menghadapi proses panjang penyelidikan.
Direktur LBH Kantara, Aji Lingga, SH menegaskan pihaknya siap mengawal perkara ini hingga tuntas. “Saya akan mendampingi korban mulai hari ini usai penandatanganan kuasa tertanggal 08 April 2026,” ujarnya.
"Laporan sudah dibuat ke Polsek Karang Baru dengan Nomor : LP/B/38/III/2026/SPKT/POLSEK KARANG BARU/POLRES ACEH TAMIANG/POLDA ACEH. Kami percaya pihak kepolisian akan menangani kasus ini secara profesional dan transparan,” kata Aji.
Lebih lanjut, Aji Lingga menyampaikan menurut keterangan dari kliennya bahwa dalam perkara ini telah ada upaya permohonan maaf dari pihak terkait. Namun demikian, hal tersebut tidak serta-merta mengakhiri proses hukum.
“Sebagai kuasa hukum, perlu kami tegaskan bahwa proses permohonan maaf dan memaafkan memang telah dilakukan oleh pihak terkait. Namun dalam perspektif hukum pidana, permohonan maaf tidak serta-merta menghapus unsur pidana dari suatu perbuatan.
Secara sosial dan kultural, langkah saling memaafkan tentu patut diapresiasi sebagai bentuk penyelesaian secara kekeluargaan. Akan tetapi, hal tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk menghentikan atau mengabaikan proses hukum yang sedang berjalan.
Oleh karena itu, kami menghormati adanya itikad baik dalam bentuk apapun, namun proses hukum tetap harus berjalan sebagaimana mestinya demi kepastian hukum dan keadilan,” tegasnya.
KALI DIBACA




.jpg)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar