Diduga Tiga Pelaksanaan Anggaran Dana Desa Tahun 2025, Tanpa Memasang Prasasti. - Warta Global Aceh

Mobile Menu

P E N D I D I K A N

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

Diduga Tiga Pelaksanaan Anggaran Dana Desa Tahun 2025, Tanpa Memasang Prasasti.

Minggu, 02 November 2025


Aceh Tamiang– Tiga proyek kegiatan Anggaran Dana Desa (ADD) kampung alur selalas kecamatan karang Baru diduga tanpa memasang prasasti  kegiatan besaran anggaran pembangunan terkait pengerjaan memakai dana desa Tahun 2025 kabupaten Aceh Tamiang.

Hal ini mengindikasikan adanya permasalahan pada pengerjaan proyek sehingga warga merasa khawatir dengan kualitas proteksi proyek tersebut.

“Baru  dikerjakan pada tahun ini tiga proyek add sudah banyak  keretakan. Itu belum belum pasang prasasti. Ada beberapa kegiatan 2025 tanpa memasang prasasti” ungkap salah seorang warga setempat yang enggan namanya di publikasiakan.


Diketahui proyek tersebut dikerjakan melalui Anggaran Dana Desa Kampung Alur Selalas kecamatan Krang baru kabupaten Aceh Tamiang.

Sementara itu kepala desa setempat (Red-) di konfirmasi melalui pesan WhatsApp singkat nya membenarkan terkait kegiatan tanpa pakai prasasti namun, 2 sudah di pasang 1 belum di pasang Karena sedang dalam proses cetak baru karena yang lama salah nama dusunnya.ujarnya

Di ketahui berdasarkan hasil investigasi media wartaglobal.id di lapangan di desa Kampung Alur Selalas ada tiga kegiatan pembangunan yang memakai anggaran ADD Rabat Beton,Parit Beton dan Talut yang tanpa memakai prasasti.


Yang seharusnya setiap yang memakai Anggaran negara di wajibkan memasang prasasti kegiatan Jumlah total panjang lebar dan besaran anggaran.

Untuk di ketahui sebagaimana sudah di atur dalam UU Keterbukaan Informasi Publik adalah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 yang menjamin hak setiap orang untuk memperoleh informasi dari badan publik dan mewajibkan badan publik untuk menyediakan informasi tersebut secara cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana. 


Sementara itu adanya temuan di lapangan ada nya sejumlah kegiatan terdapat keretakan, Diduga menyalahi aturan sebagai mana UU Tipikor merujuk pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang kemudian diubah oleh UU Nomor 20 Tahun 2001. UU ini menjadi dasar hukum utama di Indonesia untuk mengatur, mencegah, dan memberantas tindak pidana korupsi, serta memberikan sanksi bagi pelakunya. 


Dugaan menyalahi aturan pun harumdan kental banyak kejanggalan temuanawak media terkait pembangunan yang memakai Anggaran Dana Desa tahun 2025 di kampung Alur Selalas, kecamatan karang baru kabupaten Aceh Tamiang .


Namun Oknum kepala Desa ( Red- ) kampung Alur selalas di cerca pertanyaan memberikan klarifikasinya yang satu rabat beton tadi di pasang namun yang 1 lagi sudah siap dan yang talut masih dalam proses perbaikan dikarenakan salah dusun.tutupnya



KALI DIBACA

Tidak ada komentar: