Diduga Tiga Pelaksanaan Proyek Anggaran Dana Desa Tahun 2025, Tanpa Memasang Prasasti - Warta Global Aceh

Mobile Menu

P E N D I D I K A N

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

Diduga Tiga Pelaksanaan Proyek Anggaran Dana Desa Tahun 2025, Tanpa Memasang Prasasti

Minggu, 02 November 2025


Aceh Tamiang– Tiga proyek kegiatan Anggaran Dana Desa (ADD) kampung alur selalas kecamatan karang Baru diduga tanpa memasang prasasti  kegiatan besaran anggaran pembangunan terkait pengerjaan memakai dana desa Tahun 2025 kabupaten Aceh Tamiang.


Diketahui proyek tersebut dikerjakan melalui Anggaran Dana Desa Kampung Alur Selalas kecamatan Krang baru kabupaten Aceh Tamiang.

Sementara itu kepala desa setempat (Red-) di konfirmasi melalui pesan WhatsApp singkat nya membenarkan terkait kegiatan tanpa pakai prasasti namun, 2 sudah di pasang 1 belum di pasang Karena sedang dalam proses cetak baru karena yang lama salah nama dusunnya.ujarnya


Di ketahui berdasarkan hasil investigasi media wartaglobal.id di lapangan di desa Kampung Alur Selalas ada tiga kegiatan pembangunan yang memakai anggaran ADD Rabat Beton,Parit Beton dan Talut yang tanpa memakai prasasti.


Yang seharusnya setiap yang memakai Anggaran negara di wajibkan memasang prasasti kegiatan Jumlah total panjang lebar dan besaran anggaran.

Untuk di ketahui sebagaimana sudah di atur dalam UU Keterbukaan Informasi Publik adalah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 yang menjamin hak setiap orang untuk memperoleh informasi dari badan publik dan mewajibkan badan publik untuk menyediakan 


Namun  kepala Desa ( Red- ) kampung Alur selalas di cerca pertanyaan memberikan klarifikasinya yang satu rabat beton tadi di pasang namun yang 1 lagi sudah siap dan yang talut masih dalam proses perbaikan dikarenakan salah dusun.tutupnya



KALI DIBACA

Tidak ada komentar: