
Dugaan Penyelewengan Anggaran Proyek pembangunan pun harum dan kental dengan tidak menyebutkan berapa besaran anggaran pembangunan parit beton dan rabat beton yang tidak mencantumkan anggaran dana pada prasasti (papan informasi proyek) menimbulkan pertanyaan besar tentang transparansi dan akuntabilitas.
Pelanggaran Prinsip Transparansi:
Proyek pemerintah, terutama yang menggunakan Dana Desa (DD) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah (APBN/APBD), wajib menerapkan prinsip keterbukaan dalam pengelolaan keuangan negara.
Kewajiban Informasi Publik:
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, badan publik wajib mengumumkan informasi tertentu secara berkala, termasuk informasi mengenai rencana dan pelaksanaan proyek pembangunan yang didanai anggaran publik.

Ketentuan Teknis:
Meskipun tidak ada peraturan tunggal yang secara spesifik mengatur format prasasti, peraturan terkait pengadaan barang/jasa pemerintah dan pengelolaan dana desa mengamanatkan pemasangan papan nama proyek yang memuat informasi penting seperti
Nama dan sifat kegiatan,Lokasi,Sumber dana, Jumlah anggaran, Waktu pelaksanaan, Pelaksana proyek.
Indikasi Kurangnya Akuntabilitas:
Ketiadaan informasi anggaran pada prasasti sering dianggap sebagai indikasi kurangnya akuntabilitas oleh pelaksana proyek, yang dapat mempersulit pengawasan oleh masyarakat dan instansi terkait. Hal ini dapat memicu dugaan penyimpangan atau korupsi, karena masyarakat tidak dapat membandingkan anggaran yang tersedia dengan pekerjaan nyata di lapangan.
Respons Pihak Terkait:
Ketika hal ini terjadi, biasanya pemerintah desa atau dinas terkait akan diminta penjelasan oleh masyarakat atau media. Pihak berwenang (seperti Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Inspektorat, atau aparat penegak hukum) dapat melakukan investigasi lebih lanjut.
Secara umum, tidak dicantumkannya anggaran dana pada prasasti proyek yang didanai publik merupakan pelanggaran terhadap prinsip transparansi dapat menjadi temuan audit atau investigasi hukum. Masyarakat berhak meminta informasi tersebut dari badan publik terkait.
Diketahui Berdasarkan data di lapangan ada 2 titik kerjaan yang tidak menyebutkan besaran pagu anggaran dana desa.

Berdasarkan informasi laporan masyarakat kepada wartaglobal.id, ada tanah warga setempat yang menjadi korban dugaan penyerobotan dari dampak pembangunan harum dan kental adanya penyampaian masarakat kepada awak media, warga yang tidak mau di sebutkan namanya mengatakan tanah saya terpakai lebar 1 meter sepanjang 28 meter dengan di janjikan di rabat beton jalan masuk ke rumah nya, namun janji kepala desa kampung setempat tak kunjung menepati janjinya untuk membangun rabat beton jalan masuk rumah nya atau ke bagasi mobil nya.
Sementara itu Oknum Kepala kampung setempat ketika di konfirmasi melalui pesan WhatsApp singkat 08527795**** contreng 2 biru namun belum memberikan klarifikasi lebih lanjut hingga berita ini di terbitkan.
KALI DIBACA




.jpg)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar